Adapun ini jadi sidang kedua nan dijalani oleh Yaqut dalam kasus kuota haji.
Pekan lampau dia didakwa oleh JPU KPK mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Ia disebut melakukan perbuatan melawan norma dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Menteri Agama 2020-2024 itu didakwa telah mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar Rp 622,09 miliar. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$ 271.500 alias setara Rp 4,83 miliar dengan kurs Rp 17.800 per dolar AS.
Selain itu, Yaqut diduga oleh JPU KPK mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji unik tambahan 2024 sebesar 50% tanpa dilandasi kajian teknis.
"Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji unik tanpa masa tunggu (T0)/jemaah haji unik dengan masa tunggu x tahun (TX) tidak sesuai sistem nan telah ditetapkan," ujar JPU KPK dalam dakwaannya pekan lalu.
Namun Yaqut tak tinggal. Melalui tim penasihat hukumnya, dia mengusulkan perlawanan atas dakwaan nan dibacakan JPU KPK pekan lalu.
“Kami bakal melakukan perlawanan di sidang berikutnya,” kata Kuasa Hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir dalam sidang pekan lalu.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·