Alasan di Balik Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Sedang Trending 21 jam yang lalu
Jakarta -

Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 direncanakan untuk dijual melalui sistem lelang. Apa argumen di kembali pelelangan tersebut?

Dalam rapat kerja berbareng Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Wamenhan Donny Ermawan Taufanto menyampaikan bahwa setiap aset negara kudu memberikan faedah nan optimal bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan kegunaan TNI AL lantaran aspek usia serta kondisi teknisnya.

"Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih nan dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya mempunyai peran dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," kata Donny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian, seiring dengan perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan kegunaan pokok TNI Angkatan Laut. Usia pakainya juga telah melampaui masa faedah ekonomis dan teknis," jelasnya.

Persenjataan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara, kata Donny, juga telah dibongkar. Donny mengatakan pembongkaran persenjataan dilakukan pada 2018, kemudian pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang.

"Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," paparnya.

Oleh karena itu, menurutnya, kapal tersebut tidak lagi mempunyai faedah operasional untuk TNI AL. Selain itu, pemeliharaannya juga berpotensi menimbulkan pemborosan biaya.

"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, mempertahankan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset nan sudah tidak mempunyai faedah operasional bakal menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan faedah nan sebanding," ungkapnya.

"Oleh lantaran itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui sistem penjualan secara lelang merupakan pilihan nan tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Pemerintah menilai penjualan secara lelang merupakan pilihan nan tepat. Cara penjualan ini juga dianggap bisa mengoptimalkan nilai ekonomis aset nan tetap tersisa sekaligus mencegah penurunan nilai akibat penyimpanan dalam jangka panjang.

"Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.

Lebih lanjut, Donny menjelaskan dari sisi strategis, penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara merupakan bagian dari penataan dan rasionalisasi aset pertahanan. Pemerintah mau pengelolaan perangkat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) diarahkan pada aset nan tetap relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini dan masa mendatang.

"Dengan demikian, pengurangan aset nan sudah tidak layak operasional bukan semata-mata dimaknai sebagai pengurangan jumlah aset pertahanan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan nan lebih efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan doktrin pertahanan," paparnya.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara mempunyai nilai perolehan Rp 370.620.353.400. Namun, nilai batas lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640.

"Nilai batas tersebut ditetapkan berasas nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan berasas nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya," lanjut dia.

Donny mengatakan proses pemindahtanganan telah melalui sejumlah tahapan sesuai sistem dan ketentuan nan berlaku, mulai dari lingkungan TNI, Kemhan, Kementerian Keuangan, hingga Presiden. Proses tersebut telah berjalan sejak penyelenggaraan dismantling dan demiliterisasi pada 2018-2019.

"Persetujuan DPR RI merupakan bagian krusial dalam memastikan proses ini mempunyai legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Persetujuan Komisi I DPR

Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan peralatan milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan itu dilakukan melalui sistem penjualan secara lelang.

"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan peralatan milik negara melalui sistem penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

Dia mengatakan persetujuan tersebut merujuk pada Surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Utut mengatakan proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Jadi kami quote langsung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Memang Undang-Undang Keuangan itu tua-tua, Pak, nan satunya lagi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, mungkin ada baiknya direvisi, terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah," katanya.

Dalam kesempatan nan sama, Donny menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPR RI setelah permohonan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 disetujui.

"Pada kesempatan nan baik ini, saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Pak Ketua dan seluruh personil Dewan Komisi I nan telah menyetujui pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364," ujar Donny.

Pemerintah bakal menjadikan sejumlah catatan dalam rapat sebagai perhatian. Salah satunya mengenai pemisah nilai Rp 100 miliar nan mengharuskan pemindahtanganan BMN mendapat persetujuan DPR.

Kemhan Ungkap Mekanisme Penjualan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap sistem selanjutnya setelah permohonan disetujui.

"Setelah mendapat persetujuan Komisi I DPR RI, proses selanjutnya bakal ditindaklanjuti sesuai sistem pengelolaan BMN. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 bakal dijual melalui sistem lelang dengan status material besi tua alias scrap," kata Karoinfohan Kemhan Brigjen Rico Sirait saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Brigjen Rico menjelaskan bakal ada proses penilaian sebelum dilakukan lelang. Proses tersebut, kata dia, untuk menetapkan nilai peralatan sesuai kondisi terkini.

"Sebelum penyelenggaraan lelang, bakal dilakukan penilaian/appraisal oleh tim penilai, nan biasanya dilakukan KPKNL, untuk menetapkan nilai peralatan sesuai kondisi aktualnya. Selanjutnya proses lelang juga dilaksanakan melalui KPKNL sesuai ketentuan nan berlaku," ucap dia.

Rico mengakui sampai saat ini belum ada calon pembeli nan ditetapkan. Dia menyebut proses penjualan bakal melalui sistem lelang.

"Sampai saat ini belum ada calon pembeli nan ditetapkan lantaran prosesnya memang melalui sistem lelang terbuka tersebut," ujar dia.

(isa/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News