Ammar Zoni memutuskan tak mengusulkan banding usai divonis 7 tahun dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba. Kuasa norma Ammar Zoni nan lama, Jon Mathias, mengungkapkan argumen pihaknya tak mengusulkan banding.
Kata Jon, banyak perihal nan menjadi pertimbangan pihaknya dalam menentukan langkah banding. Sebab, Jon meyakini bahwa upaya banding tak menjadi agunan balasan Ammar Zoni bakal dikurangi.
"Kan tidak ada agunan bahwa itu ya bakal dikurangi. Oke. nan jelas ada penambahan. Bisa bertambah, bisa tidak. Itulah ku bilang, kan," ujar Jon kepada kumparan, Sabtu (9/5).
Usai putusan, Jon mengaku sempat berbincang dengan Ammar mengenai penentuan upaya banding. Jon memberikan pemahaman tersebut kepada ayah dua anak itu.
Ammar pun bisa memahami penjelasan Jon. Mengingat lima terdakwa lainnya dalam perkara itu menerima vonis nan dijatuhkan majelis hakim.
"Nah, otomatis andaikan kita banding, nan lima ini kan jaksa kan bikin kontra-memori, memori, dan kontra, dong. Dan bakal memasukkan keputusan-keputusan orang nan sudah menerima ini, sudah mengakui kesalahan, Di poin itu, di poin itu saja kita sudah kalah," kata Jon.
Hal ini menjadi pertimbangan strategis bagi Jon. Dia mengatakan bahwa berat bagi Ammar untuk mengusulkan upaya banding. Upaya tersebut bakal membikin Ammar terlihat tidak mengaku kesalahannya. Bukan tidak mungkin balasan Ammar Zoni justru bakal ditambah di tingkat banding.
"Karena lima sudah menerima, sudah mengakui kesalahannya. Oke. Nah, kemudian Ammar sendiri berdiri sendiri, ya pasti diperberat. Dianggap tidak mengakui. Tidak melakukan, ya, penyesalan, kan, gitu," tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Jon Mathias juga menjelaskan soal statusnya sebagai pengacara Ammar. Kata Jon, hingga saat ini dirinya belum menerima surat pencabutan kuasa dari Ammar. Sehingga dia tetap menjadi kuasa norma Ammar Zoni hingga saat ini.
"Dia (Ammar) nyatakan, kan, dia tulis itu, kan, tidak pernah mencabut, ah, hanya menambah kuasa," tandasnya.
Ammar berbareng lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, dia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.
Adapun lima terdakwa lainnya ialah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim namalain Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) alias Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara. Hingga akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ammar dan terdakwa lain bersalah. Terhadap Ammar dijatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·