Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dihapus Bertahap

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dihapus Bertahap

Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dihapus Bertahap (Foto: Freepik)

JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai patokan penyelenggaraan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan tanggungjawab perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan publikasi peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari beragam akibat di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan jasa jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi beragam ancaman serius di ruang digital.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com