Arief Setyadi
, Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2026 |08:01 WIB

Henry Indraguna (Foto: Ist)
JAKARTA - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB.
Pengamat norma Henry Indraguna menilai serangan tersebut merupakan tindakan kekerasan serius nan mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan kewenangan asasi manusia di Indonesia.
“Serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Peristiwa ini patut dipandang sebagai ancaman terhadap kerja-kerja pembelaan masyarakat sipil nan selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan kewenangan asasi manusia,” kata Henry dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Henry menjelaskan, dari perspektif norma pidana, peristiwa tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan nan kuat (mens rea) serta tindakan nyata nan menimbulkan akibat serius (actus reus).
Penyiraman air keras merupakan corak kekerasan nan biadab dan rawan lantaran berpotensi menimbulkan penderitaan bentuk berat, abnormal permanen, hingga trauma psikologis.
“Niat jahat pelaku sudah sangat jelas. Penyiraman air keras bukanlah tindakan spontan, melainkan tindakan nan menunjukkan adanya kesadaran penuh terhadap akibat nan ditimbulkannya. Dalam doktrin norma pidana, unsur mens rea dan actus reus dalam perkara ini tampak nyata, terlebih akibat nan ditimbulkan berpotensi menyebabkan abnormal permanen terhadap korban,” ujarnya.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menambahkan, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya dapat meningkat hingga 10 tahun penjara.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·