Aksi emak-emak menolak penetapan Zona Merah Pertamina.(MI/Solmi)
DIDOMINASI emak-emak, tindakan ratusan penduduk nan tergabung dalam Forum Menolak Zona Merah Pertamina, membuncah suasana di depan Gedung DPRD Kota Jambi nan tengah menggelar Paripurna Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah Kota Jambi ke-625, Selasa (2/6).
Sambil mengusung keranda berisi boneka pocong dan beragam poster dan spanduk, para peserta tindakan menyuarakan penolakan terhadap penetapan area merah Pertamina nan telah mengebiri (memblokir) kewenangan kepemilikan penduduk atas 5.506 bagian tanah bersertifikat kewenangan milik (SHM) nan tersebar di beberapa kelurahan di Kota Jambi.
Ribuan SHM penduduk nan diblokir pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota itu, tersebar di wilayah Kelurahan Simpang III Sipin (74 bidang), Kelurahan Mayang Mangurai (64 bidang), Kelurahan Kenali Asam (1.843 bidang), Kelurahan Kenali Asam Bawah (1.314 bidang), Kelurahan Kenali Asam Atas (645 bidang), Kelurahan Paal Lima (918 bidang) dan di Kelurahan Suka Karya 648 bidang.
"Kami sudah terlalu lama menunggu. Kami berambisi ini adalah tindakan terakhir kami. Jika pemerintah tidak juga bisa menyelesaikannya, kami siap untuk menegerahkan tindakan lebih besar, dan memblokir pula akses di sekitar letak aktivitas Pertamina. Termasuk tindakan ke instansi walikota dan instansi pemerintahan terkait,” ujar seorang pendemo.
DAMPAK PEMBLOKIRAN SHM
Menurut penduduk pendemo, pemblokiran SHM sepihak oleh lembaga pemerintah mengenai semenjak akhir 2025 lalu, berakibat langsung terhadap kehidupan ribuan masyarakat. Masyarakat terdampak kehilangan kepastian norma atas lahan nan dimiliki.
Pendemo meneriakkan, sudah berulang kali meminta keadilan dan kepastian norma kepada pihak Pertamina, para wakil rakyat di DPRD dan pejabat pemerintahan Kota Jambi. Namun, setali tiga uang, aspirasi mereka tidak kunjung mendapatkan solusi.
"Kami acapkali mengundang DPRD untuk datang dalam pembahasan area merah berbareng warga. Tidak ada nan mau datang. Saat masyarakat mengalami kesulitan, wakil rakyat justru tidak terlihat. Kami memerlukan tindakan nyata, bukan sekadar janji," ujar pendemo.
KEBIJAKAN SALAH KAPRAH
Sementara Ketua Divisi Advokasi Forum Tolak Zona Merah Suhatman Pisang menyebutkan, persoalan area merah Pertamina tersebut berasal dari kebijakan manajemen pertanahan salah kaprah nan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemblokiran terhadap lima ribuan bagian tanah nan sudah mempunyai SHM dari pihak BPN sendiri tersebut, ditenggarai tindak kesewenang-wenangan. Karena hanya berdasar lembaran klaim dari pihak tertentu saja.
"Bagaimana mungkin lima ribuan bagian tanah nan sudah mempunyai sertifikat kewenangan milik diblokir hanya berasas selembar surat. Padahal SHM merupakan bukti kepemilikan nan mempunyai kekuatan hukum, nan sejatinya adalah produk arsip legal dari lembaga negara nan resmi,” ujar Suhatman.
Ia menilai BPN semestinya dapat memberikan penjelasan kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), mengenai status tanah nan menurutnya telah sah menjadi milik masyarakat.
Selain itu, Suhatman juga menyoroti tidak adanya proses verifikasi maupun sosialisasi nan memadai kepada penduduk sebelum munculnya penetapan area nan disebut sebagai Zona Merah.
"Tidak ada verifikasi nan jelas dan tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. Tiba-tiba muncul penetapan area merah. Dan ribuan bagian tanah punya penduduk diblokir. Tentulah masyarakat menjadi resah," ujarnya.
Suhatman beranggapan persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya tata kelola manajemen pertanahan. Menurutnya, langkah pemblokiran nan dilakukan justru menimbulkan ketidakpastian norma bagi masyarakat nan telah mempunyai sertifikat kepemilikan. "Yang dirasakan masyarakat saat ini bukan kepastian hukum, tetapi justru intimidasi melalui pemblokiran tanah," katanya.
SURATI PRESIDEN
Setelah penat berorasi, aspirasi keluhan pendemo mendapat tanggapan positif dari Wali Kota Jambi Maulana, dan Ketua DPRD Faried Alfarelly. Sejumlah perwakilan pendemo diajak berkompromi di Gedung Graha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, di area Kotabaru.
Dalam tatap muka tersebut, disepakati untuk mengusulkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut pemblokiran SHM bagian tanah milik penduduk nan area area merah Pertamina.
Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.
Isi surat meminta Presiden RI untuk memberikan perhatian terhadap persoalan nan menimpa ribuan penduduk Kota Jambi akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan nan telah bersertifikat.(E-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·