Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MIF (20), pencuri celana dalam milik seorang wanita nan terletak di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Bali. Kasus dimediasi dan berujung damai.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, menyebut dalam mediasi, MIF mengakui telah memasuki rumah korban di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Tabanan, pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.00 WITA. Aksi tersebut terekam oleh CCTV dan sempat viral di media sosial.
“Terlapor menerangkan bahwa dirinya masuk dengan langkah memanjat tembok rumah dan mengambil celana dalam nan berada di jemuran milik korban,” terang Wiwik ketika dikonfirmasi pada Rabu (26/8).
Wiwik menerangkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh MIF untuk memuaskan hawa nafsu dan tidak mempunyai tujuan lainnya. MIF juga baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
Dalam mediasi nan dilakukan di Ruang Reskrim Polres Tabanan, MIF menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara langsung kepada pihak korban, serta berjanji tidak bakal mengulangi perbuatannya. Pihak korban menerima permintaan maaf tersebut.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta tidak saling menuntut di kemudian hari mengenai perkara tersebut,” jelasnya.
Proses mediasi tersebut dituangkan dalam surat pernyataan berbareng sebagai corak kesepakatan kedua pihak, dengan tetap mengedepankan penyelesaian nan bijaksana, kondusif, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi sikap kedua belah pihak nan memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah secara damai,” pungkas Wiwik.
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·