Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan argumen keputusannya untuk memperketat restitusi dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Salah satu kebijakan utama dalam PMK itu adalah tertuang dalam Pasal 9, ialah pemisah maksimal restitusi dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu dipangkas menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya Rp5 miliar dalam PMK 209/2021.
"Ini mau kendalikan saja agar restitusinya keluarnya lebih rapi," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin 4/5/2026.
Purbaya menjelaskan, salah satu masalah dalam kebijakan restitusi nan dia temukan sebelum menjabat pada 8 September 2025 adalah pemasukan negara dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN) tidak optimal akibat restitusi nan tak terkendali.
Ia menyebut, restitusi PPN dari sektor upaya batu bara apalagi mencapai Rp 25 triliun pada tahun lalu, tanpa adanya info nan berdasar dari jejeran pejabat di bawahnya.
"Jadi restitusi itu sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul agar kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara, PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar kan, ada nan enggak betul hitungannya," tegas Purbaya.
(arj/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·