Pelarian dua penjambret ponsel milik penduduk negara Jerman di Jakarta Pusat (Jakpus) berakhir. Para pelaku sukses ditangkap polisi.
Dirangkum detikcom, Jumat (24/4/2026), penduduk Jerman nan menjadi korban penjambretan adalah laki-laki berjulukan Robin. Dia dijambret di Jalan Lapangan Banteng Utara, Sawah Besar, Jakpus. Ponsel milik korban raib dibawa para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viral di Medsos
Aksi penjambretan itu viral di media sosial, Senin (20/4). Dari video nan beredar, tampak korban sedang berdiri di trotoar sembari memainkan ponselnya.
Tampak pelaku dua orang berboncengan satu motor juga melintas di atas trotoar. Pelaku lampau mendekati korban dan langsung menjambretnya. Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun gagal.
"Telah terjadi pencurian handphone Samsung S23. Korban alias pelapor berjulukan Robin, WNA (Jermanik)," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan kepada wartawan.
Dia mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (19/4) pukul 15.40 WIB kemarin. Korban dijambret saat hendak menyeberang di lokasi.
"Ketika korban sedang mau menyeberang di pinggir jalan sekitaran TKP tengah asik memainkan HP. Pada saat nan berbarengan HP korban diambil seseorang menggunakan motor berboncengan," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung membikin laporan ke Polsek Sawah Besar.
3 Pelaku Ditangkap
Polisi bergerak sigap memburu dua penjambret ponsel Robin, penduduk Jerman. Berselang tiga hari setelah kejadian, polisi sukses menangkap dua orang penyelenggara (penjambret) dan satu penadah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Reskrim Polres. Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (22/4) di Rawa Badak, Jakarta Utara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi sukses mengidentifikasi dua pelaku utama, ialah Y dan F. Keduanya kemudian diamankan pada Rabu (22/4) sekitar pukul 16.00 WIB di area Rawa Badak, Jakarta Utara," kata Reynold kepada wartawan, Kamis (23/4).
Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan satu pelaku lainnya, ialah AHS. Dia diduga berkedudukan sebagai penadah telepon genggam milik korban.
"Selain dua pelaku utama, polisi juga sukses mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut berbareng peralatan bukti satu unit telepon genggam milik korban," ujar Reynold.
Kini, ketiganya tengah diperiksa oleh interogator guna melengkapi administrasi. Sejumlah peralatan bukti juga turut disita.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Reynold turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat menggunakan telepon genggam di tempat umum. Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke instansi polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
(fas/fas)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·