Akan Disidang di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyumin Dulu

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) nan menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa sudah komplit namalain P21. Roy Suryo merespons dengan senyuman.

"Secara resmi bakal ditanggapi oleh para kuasa norma saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata Roy Suryo saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).

Roy Suryo lantas menyoroti diksi nan disampaikan pihak kepolisian mengenai P21 perkara tudingan piagam tiruan Jokowi tersebut. Menurutnya, pernyataan polisi tidak tegas.

"Artinya tidak secara tegas disebut sebagai 'P21' dan sangat singkat menjelaskannya di aktivitas konvensi pers nan detail," ucap dia.

Menurutnya, tetap ada keraguan mengenai berkas perkara tersebut. "Artinya ada keragu-raguan di situ, he-he-he," imbuh Roy Suryo.

Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) nan menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa sudah komplit namalain P21. Keduanya pun bakal segera disidang.

"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara nan kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan nan kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban peralatan bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.

Dalam perkara tudingan piagam tiruan Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian investigasi (SP3) terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka nan proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.

(maa/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News