Akademisi Usul Batas Usia Anggota Kompolnas Diatur Lebih Fleksibel di RUU Polri

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan master dan akademisi membahas masukan mengenai RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengusulkan pemisah usia minimal personil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) nan diatur dalam RUU Polri dibuat lebih fleksibel.

Menurutnya, ketentuan usia minimal 50 tahun berpotensi menutup kesempatan bagi figur-figur nan mempunyai kompetensi dan kredibilitas tinggi namun belum mencapai usia tersebut.

“Kemudian pemisah usia minimal 50 tahun. Nah, berfaedah nan 49 di bawah 50 tahun belum boleh jadi Kompolnas. nan 49 (tahun) 6 bulan tuh enggak boleh gitu ya,” kata Cecep saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6).

Menurut dia, keberadaan pemisah usia memang dapat dipahami sebagai salah satu instrumen untuk memastikan kematangan dan pengalaman calon personil Kompolnas. Namun demikian, syarat tersebut tidak semestinya menjadi penghalang bagi perseorangan nan mempunyai kualitas dan rekam jejak nan baik di bagian terkait.

“Nah, menurut saya gini lah ya bahwa ada batas usia it’s okay gitu tapi sebaiknya batasnya lebih fleksibel. Gimana ada orang nan kredibilitas-nya dahsyat tuh bagian hukum, keamanan, kepolisian, dan bidang-bidang lain gitu Pak Pimpinan ya, tapi usianya belum nyampe 50,” ujar Cecep.

“Ya, nah apakah 50 itu usia nan absolut ya alias misalnya ya jika bisa 40 gitu nah tetap memungkinkan nggak gitu. Ya. Apakah kudu dipatok 50 gitu? Nah ini coba dipertimbangkan dengan baik,” lanjutnya.

Selain soal usia, Cecep juga mengusulkan agar syarat personil Kompolnas tidak hanya berfokus pada aspek integritas dan reputasi, tetapi turut memasukkan unsur independensi sebagai persyaratan nan tegas.

Ia menilai independensi krusial untuk memastikan personil Kompolnas dapat menjalankan kegunaan pengawasan secara objektif.

“Selain itu syarat-syarat lain perlu ditambahkan menurut saya ya. Kan di sini cakap, jujur, punya integritas moral, dan reputasi nan baik. Saya perlu tambahkan soal persyaratan independensi, ialah tidak menjadi personil partai, tidak sedang menduduki kedudukan politik, tidak mempunyai bentrok kepentingan dengan lembaga nan sedang diawasi,” ujarnya.

Cecep juga menyoroti penguatan peran Kompolnas. Menurut dia, lembaga tersebut tidak semestinya hanya berfaedah memberikan masukan mengenai kode etik kepolisian, tetapi juga perlu mempunyai kewenangan untuk memantau penerapan kode etik.

“Kompolnas sebaiknya tidak hanya memberikan saran mengenai kode etik, ya boleh, tetapi juga diberi kewenangan melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan penerapan kode etik itu sendiri,” kata Cecep.

Ilustrasi sepatu polisi Indonesia. Foto: Shutterstock

“Jadi bukan hanya memberikan saran pembentukan kode etik selesai gitu. Tapi gimana kode etik itu diterapkan di tubuh kepolisian. Nah, Kompolnas sebaiknya juga punya kewenangan untuk memantau itu,” sambung dia.

Tak hanya itu, Cecep juga mengkritisi ketentuan dalam Pasal 39A nan mengatur syarat pengalaman calon personil Kompolnas. Dalam draf nan dibahas, calon personil Kompolnas disyaratkan mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun di bagian hukum, keamanan, dan kepolisian.

Menurut dia, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa calon personil kudu mempunyai pengalaman sekaligus dalam tiga bagian tersebut.

“Berikutnya di pasal 39A ya. Catatan saya gini, jadi ini kan syarat-syarat untuk jadi apa Kompolnas ya. Di situ ada syarat 20 tahun, mempunyai skill pengalaman sekurangnya 20 tahun dalam bagian hukum, keamanan, dan kepolisian,” ujarnya.

“Pimpinan gini, apakah ini opsional tiga perihal ini ataukah ini kudu secara mutlak? Kalau secara mutlak, yah jika begini berfaedah Kompolnas kudu dari kepolisian. Yah, 20 tahun,” sambung Cecep.

Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah menjadi lebih elastis sehingga pengalaman di salah satu bagian dapat menjadi syarat nan memadai.

“Saran saya ini harusnya opsional gitu. Kalau begini ya, dalam bagian hukum, keamanan, dan ini kan artinya tiga-tiganya ini jika begini kalimatnya. Ya, tapi beda jika norma alias keamanan alias kepolisian itu beda,” kata dia.

Cecep juga mengusulkan agar cakupan bagian skill diperluas, tidak hanya terbatas pada hukum, keamanan, dan kepolisian.

“Kalau begini berfaedah kudu dari mantan personil Polri dan itu sudah 20 tahun gitu ya. Nah, menurut saya sebaiknya juga bidangnya bukan hanya itu, tapi juga bagian hukum, keamanan, kepolisian, ya dan bidang-bidang lain misalnya diperluas gitu,” ungkap Cecep.

“Misalnya pemahaman tentang HAM, punya pengalaman tentang HAM misalnya, terus soal kebijakan publik, kriminologi, sosiologi, apalagi pengetahuan sosial nan relevan. Tidak hanya soal ini,” tambah dia.

Cecep juga menyoroti sistem pengangkatan personil Kompolnas nan dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR.

“Kemudian 39B, personil Kompolnas diangkat diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR gitu. Nah saya sepakat ya, namun perlu diatur secara rinci proses seleksi nan transparan, partisipatif, dan berbasis merit-nya kayak apa,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar panitia seleksi melibatkan unsur akademisi, masyarakat sipil, dan master nan relevan guna menjaga kualitas personil Kompolnas.

“Ya, kemudian di dalam sistem panitia seleksi independen ya sebaiknya melibatkan unsur akademisi, masyarakat sipil tertentu ya, master nan mengenai untuk menjamin objektivitas kualitas personil Kompolnas gitu. Tim-tim sel-nya itu ya gitu,” kata Cecep.

Selain itu, dia juga membuka opsi agar pemilihan ketua dan wakil ketua Kompolnas dilakukan secara internal oleh para anggota.

“Kemudian ketua, wakil ketua Kompolnas kan di draf itu ya dipilih dan ditetapkan oleh Presiden. ada pemikiran lain tapi ini silakan saja kelak bisa jadi opsional ya,” ucap Cecep.

“Apa tidak sebaiknya misalnya personil itu ketua dan wakil ketua itu sebaiknya misalnya dipilih secara internal oleh anggota. Ya, nah kemudian sebagaimana juga praktik di lembaga-lembaga lain, ya misalnya di KPU, di tempat-tempat lain gitu ya, dipilih oleh mereka saja kelak ditetapkannya oleh Presiden sehingga nggak jadi soal gitu,” sambung dia.

Cecep pun mengusulkan penambahan argumen pemberhentian personil Kompolnas, termasuk andaikan nan berkepentingan melakukan pelanggaran etik berat, menyalahgunakan jabatan, menjadi personil partai politik, alias mempunyai bentrok kepentingan nan serius.

“Pasal 39C personil Kompolnas berakhir alias diberhentikan lantaran ini, ini, ini. Nah tambah lagi menurut saya perlu ditambahkan argumen pemberhentian lantaran misalnya pelanggaran etika berat, penyalahgunaan jabatan, menjadi personil partai politik, bentrok kepentingan nan serius alias terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai personil Kompolnas,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan