Akademisi dan Mahasiswa Desak Transparansi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sedang Trending 1 hari yang lalu

, JAKARTA, – Akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa mendorong agar penanganan dugaan kasus eks Jampidsus nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan dan profesional. Dorongan ini mengemuka dalam sebuah obrolan di Jakarta Pusat, Senin (27/7), menyusul besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam, menegaskan bahwa seluruh proses norma kudu dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. "Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, abdi negara penegak norma kudu memastikan seluruh tahapan melangkah sesuai ketentuan nan berlaku," kata Firdaus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Firdaus menekankan pentingnya pengawasan dari beragam elemen, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil, sebagai sistem kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Menurutnya, pengawasan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama lantaran Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menghadapi sejumlah perkara korupsi berbobot besar nan berakibat pada finansial dan perekonomian negara.

Ia berambisi penanganan dugaan kasus korupsi nan melibatkan mantan Jampidsus ini dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan. Hal ini dinilai krusial untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Sorotan terhadap Barang Bukti dan Proses Hukum

Pengamat norma M. Saleh Gawi menyoroti sejumlah perihal nan menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam penanganan perkara ini. Salah satunya berangkaian dengan peralatan bukti berupa duit dan emas nan ditemukan di rumah mantan Jampidsus, meskipun disebut bukan milik nan bersangkutan.

Saleh juga mempertanyakan info mengenai dugaan perubahan keterangan mengenai keaslian duit dan emas nan ditemukan. Selain itu, dia menyoroti pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan, serta perubahan status norma Febrie Adriansyah nan sempat disebut sebagai tersangka, kemudian saksi, sebelum akhirnya kembali berstatus tersangka.

Proses penahanan terhadap mantan Jampidsus itu pun dinilainya berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya. "Saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," tegas Saleh.

Mahasiswa Ajak Publik Kawal Kasus

Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa, menyatakan bahwa perkara nan melibatkan abdi negara penegak norma menjadi perhatian serius masyarakat. Hal ini berangkaian langsung dengan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Menurut Rein, proses penanganan perkara kudu berjalan secara independen, transparan, dan ahli agar hasilnya dapat diterima oleh masyarakat. "Kasus nan menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya melangkah secara independen, transparan, dan profesional," ujarnya.

Ia menambahkan, minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap abdi negara penegak norma maupun lembaga negara. Oleh lantaran itu, Rein membujuk seluruh komponen masyarakat untuk ikut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim nan dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional