Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU Rp5,7 Miliar

Sedang Trending 7 jam yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 14 September 2026 |15:13 WIB

Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU Rp5,7 Miliar

Kuasa norma pelapor datangi Polda Metro Jaya (Foto: IMG/Ravie)

JAKARTA - Influencer kenamaan asal Malaysia, Aisar Khaled, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah agensi asal Indonesia. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sisa tanggungjawab mencapai Rp5,7 miliar.

Kuasa norma pelapor, Machi Achmad, membenarkan adanya laporan kepolisian tersebut. Pihaknya melaporkan Aisar dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

"Kita hari ini mewakili pengguna kami dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Machi Achmad di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).

Langkah ini diambil lantaran pihak Aisar tidak menunjukkan itikad baik meski telah menerima gugatan berulang kali.

"Sudah kami gugatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan info mengenai keberadaannya," sambung Machi.

Pada kesempatan nan sama, kuasa norma pelapor lainnya, Michael Sugijanto, membeberkan duduk perkara nan menyeret sang influencer. Persoalan bermulai dari adanya perjanjian kerja sama investasi antara Aisar dan agensi nan bersangkutan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com