Anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nuridin (50) nan dilaporkan menganiaya istri sirinya M (30) resmi dipecat sebagai personil Polri. Ini merupakan keputusan sidang kode etik nan digelar di ruangan sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Jumat (10/7).
Hakim Ketua AKBP Edi Wibowo, personil Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Tengah menyatakan, Nuridin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik pekerjaan Polri lantaran mempunyai hubungan dengan wanita M (30) di luar pernikahan nan sah.
"Terduga pelanggar dalam kurun waktu dari tahun 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 menjalin hubungan asmara, perselingkuhan sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan nan sah," ujar pengadil Edi, Jumat (10/7).
Selain itu, Aiptu Nuridin juga terbukti secara sah dan meyakinkan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama," ungkap dia.
Untuk itu, pengadil menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan penempatan unik (patsus) selama 8 hari.
"Menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH," tegas hakim.
Hakim juga menyatakan tidak ada aspek nan meringankan bagi Aiptu Nuridin.
"Fakta nan meringankan, tidak ada," sebut hakim.
Sementara nan memberatkan, perbuatan itu dilakukan secara sadar, disengaja dan terdakwa menyadari perbuatannya melanggar kode etik.
Mendengar vonis tersebut, Aiptu Nuridin menyatakan bakal mengusulkan banding.
"Siap, mengusulkan banding," kata Nuridin nan menjabat sebagai Banit Reskrim Polsek Tegal Selatan itu.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·