AI Masuk Subsektor Ekonomi Kreatif, Pemerintah Siapkan Aturan Pemanfaatannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Teuku Riefky Harsya, saat berjumpa Pemimpin Redaksi kumparan di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pemerintah memasukkan kepintaran buatan alias Artificial Intelligence (AI) sebagai bagian dari subsektor ekonomi kreatif. Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyiapkan sejumlah patokan turunan untuk mengatur pemanfaatan AI sekaligus melindungi karya dan kreator.

Menteri Ekonomi Kreatif (Menkraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan, perkembangan AI perlu diikuti dengan perlindungan terhadap karya dan kreator. Pemanfaatan AI dalam industri imajinatif kudu tetap memperhatikan kepemilikan karya, transparansi, hingga perlindungan data.

“Perlindungan karya dan pembuat kudu menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari pengembangan AI itu sendiri," kata Teuku Riefky dalam konvensi pers Update Program Prioritas/PHTC serta Penguatan Ekonomi Kreatif sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

Pemerintah saat ini melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi dua rancangan peraturan presiden (Perpres) nan berangkaian dengan AI. Keduanya ialah rancangan Perpres tentang peta jalan AI nasional dan rancangan Perpres tentang etika AI.

Kedua izin tersebut nantinya menjadi koridor dalam pemanfaatan AI, termasuk di sektor ekonomi kreatif.

"Dua ini nan bakal menjadi koridor kita gimana AI juga sebagai apa namanya sebagai co, sebagai partner, tapi bukan untuk menggantikan para kreator-kreator ini," ujar Riefky.

Menurutnya, persoalan etika menjadi perihal krusial dalam pengembangan AI, khususnya mengenai perlindungan kekayaan intelektual milik para pembuat nan menjadi salah satu tantangan dalam pemanfaatan teknologi tersebut.

Ilustrasi artificial intelligence. Foto: Shutterstock

Ia mengatakan, Kemenekraf nantinya bakal menerjemahkan kebijakan nasional mengenai AI ke dalam penerapan di sektor ekonomi kreatif.

“Kementerian Ekraf sendiri pada akhirnya kelak sebagai kementerian sektoral bakal menerjemahkan arah kebijakan nasional tersebut ketika kelak sudah keluar regulasinya ke dalam penerapan pada 21 subsektor ekonomi kreatif," ujarnya.

Lebih lanjut, Kemenekraf juga bakal bekerja-sama dengan asosiasi, komunitas, dan akademisi untuk membahas kesempatan serta tantangan pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif.

Selain itu, pemerintah bakal menyiapkan sejumlah kebijakan turunan untuk mendukung pelaku ekonomi imajinatif dalam menghadapi perkembangan teknologi tersebut.

“Kemudian juga untuk menyusun kebijakan turunannya seperti misalnya pedoman pemanfaatan AI sektor ekonomi kreatif," kata Riefky.

Tak hanya pedoman pemanfaatan AI, Kemenekraf juga menyiapkan sejumlah program pendukung, antara lain AI readiness assessment, AI sandbox, dan program literasi AI bagi pelaku ekonomi kreatif.

Menurut Riefky, pengembangan ekosistem AI juga memerlukan kerjasama antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan pelaku usaha.

"Dan nan tidak kalah krusial juga gimana kita juga memperkuat kerjasama pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan pelaku upaya dalam pengembangan ekosistem AI itu sendiri," ujarnya.

Masuknya AI dalam subsektor ekonomi imajinatif merupakan bagian dari ekspansi cakupan Rindekraf. Dalam patokan tersebut, subsektor ekonomi imajinatif nan sebelumnya berjumlah 17 diperluas menjadi 21 subsektor.

"Di dalam Rindekraf (Rencana Induk Ekonomi Kreatif), jika dulu teman-teman media pernah mendengar ada 17 subsektor ekraf, kali ini sudah menjadi 21 subsektor," kata Riefky.

Selain teknologi baru nan mencakup AI, subsektor baru lainnya nan disebut dalam Rindekraf antara lain modifikasi otomotif, konten digital, serta voice over.

"Kemudian nan berbasis teknologi digital: ada games, aplikasi, teknologi baru termasuk AI, blockchain, cyberspace printing, Web3 ada di sini. Konten digital ini juga subsektor baru: konten kreator, vlogger, live commerce ada di sini, dan sulih bunyi alias voice over," ujarnya.

Riefky menjelaskan teknologi baru seperti AI, blockchain, cyberspace printing, dan Web3 ditempatkan dalam golongan ekonomi imajinatif berbasis teknologi digital. Sementara konten kreator, vlogger, dan live commerce masuk dalam subsektor konten digital.

"Yang berbasis teknologi digital: ada games, aplikasi, teknologi baru termasuk AI, blockchain, cyberspace printing, Web3 ada di sini. Konten digital ini juga subsektor baru: konten kreator, vlogger, live commerce ada di sini, dan sulih bunyi alias voice over," kata Riefky.

Dengan masuknya AI ke dalam ekosistem ekonomi kreatif, pemerintah berambisi perkembangan teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan membuka kesempatan baru bagi pelaku ekonomi imajinatif tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap karya, kewenangan kekayaan intelektual, dan keberadaan kreator.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan