Ahli Pertambangan Respons soal Ekspor Satu Pintu lewat PT DSI

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sejumlah kapal tongkang bermuatan batu bara melintas perairan Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/11/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyoroti beberapa kekhawatiran pengusaha pertambangan batu bara dan nikel setelah kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, mengatakan untuk sektor batu bara, volume ekspor dari Indonesia saat ini berkisar antara 350 juta ton hingga 400 juta ton per tahun, dengan negara tuijuan ekspor nan bervariasi seperti China, India, Jepang dan negara-negara di Kawasan Asia Tenggara.

Menurutnya, proses ini bakal melibatkan puluhan ribu tongkang dan ribuan vessel untuk proses pengangkutan batu bara tersebut ke negara tujuan ekspor.

Selain itu, terdapat ratusan perjanjian penjualan saat ini nan kudu diurus dengan spesifikasi dan klausul perjanjian nan berbeda-beda, dengan nilai perjanjian berada di kisara sekitar USD 1,8 miliar untuk tahun 2026 ini saja.

"Jika ini kemudian bakal dihandle oleh satu badan upaya saja, tentunya bakal ada banyak kerumitan nan kudu diselesaikan, guna memastikan para pengguna akhir (end user) tetap membeli kebutuhan supply batu bara nya dari negara kita," jelasnya kepada kumparan, Minggu (7/6).

Saat ini, lanjut Sudirman, para produsen batu bara di Indonesia sudah mempunyai sejarah nan cukup panjang di dalam membikin kesepakatan jual beli dan membikin para konsumen setia untuk membeli komoditas batu bara dari Tanah Air. Dengan begitu, banyak kasus penjualan dengan end user terikat dengan perjanjian jangka panjang.

Hal ini pun membikin nilai penjualan dari perjanjian jangka panjang nan disepakati relatif sangat bagus dan lebih baik dibandingkan dengan nilai penjualan di pasar spot nan biasanya dijual ke para trader dan mengikuti perubahan nilai pasar.

"Sehingga dikhawatirkan jika kemudian penjualan ekspor ini dialihkan hanya ke satu badan upaya saja ialah PT DSI, maka belum tentu para end-user tersebut berambisi untuk melanjutkan long term sales contract," tegas Sudirman.

Sudirman beranggapan para konsumen bisa saja mengalihkan pembeliannya ke negara-negara produsen batu bara lain seperti Australia, Rusia, Afrika Selatan, Amerika dan negara-negara produsen lain termasuk China sendiri.

Jika perihal ini nan terjadi, dia menilai PT DSI bakal kesulitan untuk dapat menjual batu baranya dengan nilai nan bagus. Lebih lanjut, jika ada dorongan untuk segera menjual pasokan batu bara nan ada, bukan tidak mungkin PT DSI bakal melemparnya ke penjualan secara spot kepada para perusahaan trader (pedagang) dengan nilai nan tidak bagus.

"Jika ini yg terjadi maka berfaedah tujuan untuk memperbaiki nilai penjualan malah tidak bakal tercapai," tegas Sudirman.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berbareng Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, COO Danantara Dony Oskaria, dan Kepala Bakom Muhammad Qodari menyampaikan Konpers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Sementara jika pasokan batu bara nan tidak terjual dibiarkan begitu saja, Sudirman mengungkapkan perihal ini bakal menimbulkan masalah nan lebih besar dan rumit, mengingat saat ini tingkat produksi batu bara nasional mencapai 600 juta ton, meskipun sudah dipangkas dari sebelumnya 800-900 juta ton per tahun.

"Tentunya akibat lanjutannya bakal membikin banyak perusahaan tambang batubara merugi apalagi stop nan bakal menimbulkan akibat lanjutan nan lebih parah seperti PHK massal," tuturnya.

Di sisi lain, Perhapi juga mengkhawatirkan adanya akibat inefisiensi akibat birokrasi nan semakin panjang dalam sistem satu pintu. Menurut Sudirman, perpanjangan rantai pasok dikhawatirkan bakal menghalang proses pengiriman komoditas ke pasar internasional secara tepat waktu.

"Kekhawatiran lain adalah mengenai sistem pembayaran jika dipaksakan ekspor kudu dilakukan oleh PT DSI, lantaran agunan kelancaran pembayaran bakal sangat krusial bagi para perusahaan tambang batu bara guna menjaga cash-flow untuk memastikan kelangsungan operasional pertambangan," imbuh Sudirman.

Kendati memahami kemauan pemerintah untuk menata ulang proses ekspor SDA untuk mencegah terjadinya proses underinvoicing nan sangat merugikan negara, Sudirman menilai kebijakan pengambilalihan ekspor dengan hanya melalui 1 pintu tetap kurang tepat untuk saat ini.

Pasalnya, dia menilai mengubah-ubah izin dan kebijakan secara sigap dan signifikan, hanya bakal membikin para penanammodal khawatir, nan pada akhirnya bakal menurunkan daya saing investasi di sektor industri tambang nasional.

"Kasus-kasus underinvoicing pada tata niaga ekspor komoditas pertambangan seperti batu bara sudah banyak ditekan dengan kebijakan nan sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir seperti kebijakan penerapan HBA dan HPB nan sudah berjalan cukup baik dan dapat diterima oleh kalangan industri tambang," tutur Sudirman,

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan