(MI/Seno)
ARTIKEL ini dibuat dengan pendekatan politik hukum, artinya memandang sebuah persoalan dari kebijakan nan sudah ada alias norma nan telah ada (ius constitutum), menuju kebutuhan pada kebijakan alias norma nan berasas perkembangan dan kebutuhan masyarakat (ius constituendum). Kebutuhan masyarakat dalam perihal ini merujuk pada kepentingan masyarakat terkini bakal perihal tertentu. Dalam perihal ini, politik norma kudu dibaca sebagai kepentingan norma nan dibutuhkan masyarakat saat ini.
Dalam tulisan ini, kepentingan norma merujuk pada adanya urgensi untuk membikin patokan mengenai pengelolaan keanekaragaman hayati di luar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU No.32/2009), dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PP No.46 /2017). Artinya, dalam perihal ini pada perspektif politik norma ada kepentingan masyarakat mengenai keanekaragaman hayati nan tidak dapat dijangkau oleh patokan nan sudah ada sebelumnya.
Pendekatan politik norma nan mengevaluasi persoalan nan ada dari norma nan ada saat ini (ius constitutum) menuju pada kebutuhan masyarakat (ius constituendum) tidak dapat dilepaskan dari pendekatan norma untuk merunut dasar norma saat ini, hingga menjelaskan kenapa diperlukan patokan norma lain untuk melengkapi patokan nan telah ada sebelumnya.
Dalam perihal pengelolaan keanekaragaman hayati telah mengalami dinamika nan pesat baik secara nasional maupun global, khususnya setelah Indonesia meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Perubahan Iklim).
Dengan fakta, bahwa Indonesia adalah negara megadiverse dengan kekayaan keanekaragaman hayati terbesar kedua di bumi lampau persoalannya apakah keanekaragaman hayati tersebut telah dikelola dengan optimal, sehingga sesuai dengan apa nan dicita-citakan Pasal 33 UUD 1945.
Keanekaragaman hayati adalah corak kekayaan alam sebagaimana dimaksud dalam frasa “Bumi dan air dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya…” Pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Saat ini Indonesia berada dalam momentum nan tepat untuk menerapkan apa nan dimaksud Pasal 33 UUD 1945 tersebut melalui momentum rumor dunia perubahan iklim. Khususnya, bagi Indonesia dan negara negara nan meratifikasi Paris Agreement, alias dikenal dengan Conference of Paris (COP) maka pemenuhan terhadap sasaran Nationally Determined Contribution (NDC) menjadi sangat krusial.
Pemenuhan NDC pada rumor perubahan suasana bakal sangat berangkaian erat dengan upaya-upaya reforestasi. Saat ini, terdapat dua pendekatan untuk menekan gas rumah kaca pada rumor perubahan iklim, ialah pertama dengan teknologi, misalnya melalui carbon capture utilization and storage (CCUS), dan kedua dengan pendekatan reforestasi.
Pendekatan teknologi memerlukan biaya nan sangat besar dan memerlukan pemetaan nan komprehensif, termasuk ruang persiapan ruang bawah tanah nan kondusif untuk aplikasinya, sehingga nyaris tidak mungkin diterapkan pada negara kepulauan sebesar Indonesia.
Upaya untuk menekan gas rumah kaca nan kedua adalah dengan metode reforestasi. Metode ini bakal sangat berangkaian dengan pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia. Secara sederhana jika upaya reforestasi dilakukan dengan skala besar maka tentu bakal berkorelasi positif dengan pengelolaan keanekaragaman hayati, mengingat sebagian besar keanekaragaman hayati berada di rimba selain juga ditemukan di laut, sungai maupun bentang alam lainnya.
Dalam perkembangannya, pada beberapa literatur pengelolaan keanekaragaman hayati dilakukan dengan pendekatan ‘nature positif’ ialah upaya positif keanekaragaman hayati adalah upaya untuk mencegah kepunahan keanekaragaman hayati, mempertahankan jasa ekosistem, serta memberikan faedah secara setara dan seimbang bagi masyarakat, pada letak dan periode waktu yag ditentukan. Praktek pengelolaan ‘nature postif’ ini sudah diterapkan di beberapa negara di antaranya Inggris dan Australia.
Secara filosofis pemahaman ‘nature positif’ sebagaimana diuraikan di atas tersebut tepat juga untuk diterapkan di Indonesia, mengingat tujuan dari ‘nature positif’ adalah memberikan faedah secara setara dan seimbang bagi masyarakat, termasuk dalam perihal ini adalah masyarakat budaya nan berada pada wilayah pengelolaan keanekaragaman hayati. Hal ini jelas sejalan dengan tujuan pengelolaan keanekaragaman hayati dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, ialah terlihat pada frasa kata “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
KREDIT PADA UPAYA POSITIF
Terminologi angsuran pada keanekaragaman hayati berbeda dengan pemahaman angsuran pada perdagangan karbon. Jika angsuran pada perdagangan karbon dapat dialihkan dan perlakuannya adalah sebagai peralatan komoditi, berbeda halnya dengan angsuran pada keanekaragaman hayati nan merujuk pada terminologi ‘nature positif’.
Perbedaan ini dapat dipahami, lantaran pada perdagangan karbon mempunyai satuan komoditi ialah Verified Carbon Unit per ton (VCU/Ton), sedangkan Satuan Keanekaragaman Hayati adalah satuan nan merepresentasikan kondisi keanekaragaman hayati pada tingkat ekosistem, kediaman dan jenis secara terintegrasi, sehingga lebih komplek dan tidak dapat diperlakukan sebagai komoditi.
Paradigma angsuran upaya positif pengelolaan keanekaragaman hayati ini adalah berbasis pada konsep insentif pada tindakan nan mendukung upaya positif pada pengelolaan keanekaragaman hayati. Berbeda dengan upaya mitigasi gas rumah kaca berbasis pada karbon angsuran nan mempunyai dimensi upaya melalui perdagangan karbon, meskipun dalam perihal ini angsuran keanekaragaman hayati dapat menjadi co-benefit pada angsuran karbon berbasis reforestasi.
Kredit keanekaragaman hayati dipandang sebagai instrumen pendanaan keanekaragaman hayati, nan ditawarkan kepada publik untuk mendanai dan memberikan penghargaan kepada upaya positif keanekaragaman hayati nan dapat diukur dan diverifikasi dalam satuan keanekaragaman hayati. Jika merujuk pada Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework 2022, bahwa dalam pengelolaan keanekaragaman hayati selain dikenal istilah angsuran juga dikenal dengan istilah biodiversity offsets nan pemaknaannya adalah sebagai upaya positif pada keanekaragaman hayati, lantaran sebelumnya subjek nan sama telah menyebabkan kerusakan alias keterancaman pada keanekaragaman hayati.
Kredit pada upaya positif keanekaragaman hayati ini sebenarnya secara konstitusional nampak pada frasa kata “efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan” pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Kredit pada upaya positif keanekaragaman hayati sebenarnya telah mempunyai dasar norma operasional melalui Pasal 42 UU 32/2009, nan menjelaskan bahwa dalam rangka melestarikan kegunaan lingkungan hidup Pemerintah dan pemerintah wilayah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup, salah satunya instrumen pendanaan lingkungan hidup berupa biaya amanah/bantuan konservasi.
Lebih lanjut, dasar pemahaman angsuran pada upaya positif keanekaragaman hayati diatur dalam PP No. 46/2017. Latar belakang terbitnya beberapa izin di atas adalah mengingat Indonesia mempunyai keanekaragaman hayati dengan nilai sosial, ekonomi dan ekologi nan tinggi, menghadapi ancaman keberlanjutan, dan memerlukan peningkatan upaya perlindungan dan pengelolaan.
Dalam perkembangannya, ketentuan nan telah ada tersebut dipandang tetap sebatas arah filosofis dan belum memberi landasan operasional bagi penyelenggaraan angsuran pada upaya positif pengelolaan keanekaragaman hayati, sehingga angsuran pada upaya positif tersebut belum mempunyai dasar implementasi.
Pemerintah saat ini telah memandang gap dan kebutuhan tersebut, mengingat pemerintah melalui kementerian lingkungan hidup telah membentuk satuan tugas pengembangan kerangka penerapan angsuran keanekaragaman hayati Indonesia.
Saat ini terdapat dua perihal nan perlu menjadi agenda nasional dalam mewujudkan penerapan angsuran pada upaya positif pengelolaan keanekaragaman hayati. Pertama, adalah perlu segera dirumuskan dan diterbitkan peraturan menteri untuk memberi dasar operasional UU No.32/2009 dan PP No. 46/2017, sehingga dengan dirumuskan dan diterbitkan kebijakan di tingkat peraturan menteri, maka insentif untuk mewujudkan upaya positif pengelolaan keanekaragaman hayati dapat terlaksana.
Demikian juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemberi biaya hingga pemerintah mempunyai landasan norma nan jelas dalam melaksanakan angsuran pada upaya positif pengelolaan keanekaragaman hayati.
Kedua, angsuran pada upaya positif pengelolaan keanekaragaman hayati dapat terwujud jika ada kerja sama dan koordinasi antarkementerian dan lembaga, mengingat pengelolaan keanekaragaman hayati melibatkan beberapa kementerian seperti kementerian lingkungan hidup, kementerian kehutanan, kementerian kelautan dan perikanan dan kementerian alias lembaga lain nan terkait.
PARTISIPASI PUBLIK
Pengelolaan keanekaragaman hayati (baca : biodiversity credit) memerlukan partisipasi publik nan tentu berbeda maknanya dengan partisipasi publik dalam perdagangan karbon. Perbedaan ini, mengingat bahwa angsuran pada keanekaragaman hayati nan dikenal sebagai angsuran pada upaya positif bukan komoditi, dan tidak mempunyai dimensi mencari untung pada perolehan angsuran pada upaya positif tersebut mengingat angsuran pada upaya positif keanekaragaman hayati bukan untuk diperdagangkan.
Artinya, saat ini diperlukan izin untuk pedoman atas penerapan Kredit Keanekaragaman Hayati guna memberikan pendanaan bagi Upaya Positif Keanekaragaman Hayati, untuk melindungi keanekaragaman hayati, mempertahankan jasa ekosistem, mengelola keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, serta memberikan faedah secara setara dan seimbang bagi masyarakat.
Jika dilihat dari skala kebutuhannya, maka jelas perihal ini belum alias tidak diatur dalam UU No.32/2009 dan PP No. 46/2017, sehingga dalam perspektif politik norma perlu untuk segera dibuat patokan hukum.
Kebutuhan bakal patokan norma ini nantinya juga bakal memberi pedoman pada pemangku kepentingan khususnya mengenai pengelolaan keanekaragaman hayati, pendanaan dan pengawasannya. Hal ini perlu diatur, mengingat satuan angsuran Keanekaragaman Hayati adalah satuan pendanaan angsuran keanekaragaman hayati dalam nilai Rupiah.
Demikian juga biaya dapat diberikan baik oleh pemerintah alias swasta kepada pengelola keanekaragaman hayati nan memenuhi kualifikasi angsuran pada upaya positif. Artinya, dalam perihal ini juga diperlukan patokan untuk memberikan kewenangan dari kementerian alias lembaga nan ditunjuk dan mempunyai kompetensi untuk melakukan penilaian kepantasan proposal, dan mengelola pendanaan angsuran keanekaragaman hayati sesuai dengan tugas dan kegunaan nan nantinya ditentukan skalanya dalam peraturan nan bakal dibentuk.
Kondisi tersebut perlu diatur, mengingat pihak nan bakal mendapatkan pembiayaan berbasis angsuran untuk upaya positif pengelolaan keanekaragaman hayati perlu membikin proposal usulan aktivitas upaya positif keanekaragaman hayati untuk mendapatkan pendanaan angsuran keanekaragaman hayati, nan bakal diverifikasi dan dievaluasi sehingga perlu dasar norma nan berkarakter operasional untuk perihal tersebut.
Artinya, dalam perihal upaya menggalang partisipasi publik dalam pengelolaan keanekaragaman hayati ini memang diperlukan kanal info angsuran keanekaragaman hayati oleh pemerintah, nan nantinya bakal berfaedah sebagai aplikasi nan memberikan info usulan, kelayakan, dan proses angsuran keanekaragaman hayati.
Dengan demikian maka pengelolaan angsuran keanekaragaman hayati berbasis pada upaya positif bakal dapat menjangkau seluruh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sesuai arah konstitusi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·