Reza melanjutkan, dalam khasanah ilmu jiwa forensik sebetulnya sudah sangat banyak penggunaan istilah 'Honor Killing' alias kehormatan alias martabat nan digunakan para pelaku pidana sebagai defense, sebagai pembelaan diri mereka.
“Bahwa ini menyangkut honor, menyangkut sebuah kehormatan. Tidak ada sebuah serangan frontal terhadap tubuh saya, tapi ini menyangkut sebuah honor, menyangkut sebuah martabat, menyangkut sebuah kehormatan. Entah suku saya, entah kepercayaan saya, entah latar belakang sosial apapun nan ada pada diri saya. Itu Honor killing,” beber Reza.
Karena itu, lanjut Reza, istilah provocative defense berbincang tentang proses berpikir pidana itu dipilah menjadi dua jenis: Proactive dan Reactive criminal thinking.
“Kalau para terdakwa ini melakukan tindakan sedemikian rupa, didahului nan majelis ilustrasikan, maka boleh jadi proses berpikir mereka adalah Proactive dan Reactive criminal thinking,” ungkap Reza.
Sebagai informasi, proactive adalah perampokan, pencurian nan inisiatif kejahatan itu datang dari perseorangan nan terkait. Sementara itu ada juga tindakan kejahatan lain nan masuk ke dalam jenis reactive criminal thinking. Namun demi mengetahui jenis kejahatan apa nan dilakukan para terdakwa ada semacam perangkat ukur.
“Di ilmu jiwa sebetulnya, tapi perkiraan saya di Indonesia belum ada, di luar (negeri) sudah ada inventory (alat ukur) Alat ukur ilmu jiwa untuk menentukan apakah pelaku pidana ini berpikir dengan model reaktif ataukah proaktif,” Reza menutup.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·