Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merencanakan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan setiap hari Rabu dan bakal mulai diterapkan pekan depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan skema ini tetap dalam tahap finalisasi melalui surat info (SE). Adapun argumen pemilihan hari Rabu menurutnya agar pegawai tidak menganggap sebagai libur panjang.
“Supaya tidak beranggapan bahwa ini libur, kita tetap dijatuhkan di Rabu, ‘gimana di hari rabu’ cuman saya belum ke Ngrasa Dalem (Gubernur DIY). Minimal 50 persen lihat dari OPD-nya seperti apa,” kata Made ditemui awak media di kantornya, Rabu (8/4).
Ia menambahkan, surat info nan ada saat ini sedang dikoreksi, kebijakan ini rencananya bakal mulai bertindak pada pekan depan.
“SE sedang saya koreksi, InsyaAllah mulai minggu depan kita eksekusi,” lanjutnya.
Dalam skema tersebut, kehadiran pegawai minimal 50 persen tetap diberlakukan agar pelayanan publik melangkah optimal. Sekda menyebut efisiensi, termasuk penghematan penggunaan listrik kantor, menjadi salah satu pertimbangan kebijakan ini.
Selain itu, jasa krusial seperti sektor kesehatan tidak sepenuhnya mengikuti skema WFH. Pemda DIY juga menyiapkan sistem pertimbangan jika terjadi gangguan pelayanan.
“Tidak bertindak bagi kesehatan itu ada kelak di SE. Kita punya form evaluasi, ketika ada komplain jasa terganggu, bakal kita evaluasi. ketika ada gangguan sisi pelayanan,” ujarnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·