AFPI Cabut Keanggotaan PT TIN Imbas Order Fiktif Damkar Semarangamp;nbsp;

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 03 Mei 2026 |11:14 WIB

AFPI Cabut Keanggotaan PT TIN Imbas Order Fiktif Damkar Semarang 

AFPI Cabut Keanggotaan PT TIN Imbas Order Fiktif Damkar (Foto: Okezone)

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyesalkan peristiwa pemesanan fiktif jasa pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, nan terjadi dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum pemasok PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga nan digunakan oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). 

Sejak info mengenai kejadian ini mencuat, AFPI telah menelusuri dan berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan. 

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi kebenaran serta selaras dengan ketentuan dan sistem nan berlaku. 

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa PT TIN merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga nan dipekerjakan oleh Indosaku untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah. Dalam konteks tersebut, PT TIN menjalankan kegunaan operasional penagihan sebagai mitra eksternal dari platform dimaksud. Keduanya merupakan personil AFPI. 

Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan sistem etik organisasi nan berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sesuai dengan ketentuan nan berlaku. 

Dari penelusuran tersebut, AFPI menilai PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI. 

Di samping itu, AFPI juga tengah mengambil langkah nan diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform Penyelenggara nan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui sistem etik dan pembinaan nan berlaku. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑