Jakarta, CNN Indonesia --
Wawan Hermawan, admin akun @bekasi_menggugat sekaligus mahasiswa nan didakwa memanipulasi konten di media sosial saat gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu, divonis 7 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata ketua majelis pengadil Adek Nurhadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/4) siang.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," lanjut Adek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti putusan tersebut, Wawan berbareng kuasa hukumnya tetap memikirkan langkah norma berikutnya untuk mengusulkan mengajukan banding alias tidak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wawan dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Wawan disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di muka umum dengan lisan alias tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana alias menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaannya, Wawan disebut secara sengaja mengubah narasi buletin dari media online untuk memprovokasi massa saat momentum gelombang demo pada Agustus 2025.
Wawan disebut mengunggah konten berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia'.
Konten unggahan tersebut dianggap berbeda narasi original nan dimuat media Redaksikota.com pada 26 Agustus 2025 nan justru berisi imbauan agar golongan tersebut jangan berasosiasi dalam tindakan buruh.
Jaksa menyatakan dalam dakwaan bahwa unggahan Wawan itu memicu provokasi golongan anarko, pelajar, serta BEM hingga berujung pada kericuhan nan merusak akomodasi umum.
(fam/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·