Admin Akun Bekasi Menggugat Divonis 7 Bulan Penjara

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |16:36 WIB

Admin Akun Bekasi Menggugat Divonis 7 Bulan Penjara

Admin Bekasi Menggugat divonis 7 bulan penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap admin akun IG @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan. Ia dinilai terbukti memanipulasi konten di media sosial mengenai tindakan demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Masa balasan tersebut bakal dikurangi dengan masa penahanan nan telah dijalani Wawan. Putusan majelis pengadil ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Wawan dengan balasan satu tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa memanipulasi konten media sosial berupa rayuan bernuansa pemberontak saat demo nan berjalan pada akhir Agustus 2025.

"Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa kewenangan alias melawan norma melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan info elektronik dan alias arsip elektronik dengan tujuan agar info elektronik dan alias arsip elektronik tersebut dianggap seolah-olah info nan autentik," kata Jaksa Triyanti Merlyn di PN Jakarta Pusat, Senin 24 November 2025.

Jaksa menjelaskan, akun IG @bekasi_menggugat telah dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 826 akun.

Melalui akun tersebut, Wawan disebut mengunggah sejumlah konten nan berisi rayuan kepada masyarakat untuk mengikuti tindakan unjuk rasa pada Agustus 2025.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com