Adik kandung mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto berjulukan Edi Sugandi dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi. Edi bersedia menjadi saksi, namun Hery keberatan.
"Hubungan apa?" tanya ketua majelis pengadil Dwi Elyarahma Sulistyowati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
"Kakak kandung," jawab Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa nan kakak kandung?" tanya hakim.
"Pak Hery," jawab Edi.
Hery dan tim pengacaranya menyatakan keberatan dengan kehadiran Edi sebagai saksi di persidangan. Namun, Edi tetap bersedia bersaksi sehingga keterangan diambil tanpa disumpah.
"Jadi kami catat ya, penasihat norma keberatan ya. Saudara saksi ya, Saudara saksi, Saudara juga punya kewenangan untuk mengundurkan diri sebagai saksi sebagaimana pasal 218 KUHAP baru ya. Saudara juga dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Ya, cuman jika Saudara tetap bersaksi, barangkali ada hal-hal nan apa ya, bisa menguntungkan terdakwa alias bisa menguntungkan Saudara alias bisa memperjelas perkara ini, itu kewenangan Saudara. Jadi saya tanyakan lagi ke Saudara, apakah Saudara tetap bersedia menjadi saksi?" tanya hakim.
"Saya bersedia, nan Mulia," jawab Edi.
"Bersedia. Gitu ya Penuntut Umum ya, lantaran advokat keberatan, kita dapat dengar keterangannya tapi tanpa disumpah. Ya? Kalau bunyi undang-undangnya kan gitu KUHAP-nya ya. Karena ada keberatan, selain ini nggak keberatan, kita tetap sumpah," ujar hakim.
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap duit dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam kalkulasi tanggungjawab bayar perusahaan nikel nan ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Padahal diketahui alias patut diduga bahwa bingkisan alias janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku personil Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai tanggungjawab pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Jaksa kemudian menguraikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar nan diterima Hery. Berikut detailnya:
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang nan diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah nan terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Jika ditotal, suap berupa duit dan rumah nan diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).
(mib/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·