Adik Eks Kepala BNPB Pakai Dana Bencana Rp 30,9 M Buat Beli Saham

Sedang Trending 22 jam yang lalu

Jakarta -

KPK menetapkan lima tersangka mengenai kasus dugaan korupsi biaya siap pakai (DSP) musibah BNPB. Salah satunya adalah Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto berjulukan Bima Setiawan (BMS).

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Bima diduga terlibat bentrok kepentingan lantaran terafiliasi dengan sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung. Dia mengatakan, Bima diduga memanfaatkan duit dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, biaya nan mengalir ke perusahaan nan terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," jelas Taufik saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar alias setara Rp 30,98 miliar," lanjutnya.

Terkait DSP, Taufik menjelaskan biaya tersebut merupakan biaya nan dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Dia mengatakan pencairan DSP berkarakter fleksibel, namun kudu memenuhi salah satu dari empat syarat.

"Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP bakal dicairkan," ujar Taufik.

Kedua, adanya penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan akibat musibah berakibat nan ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan keempat adanya kebutuhan support kemanusiaan ke luar negeri.

Dia mengatakan DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah musibah di Tanah Air. Antara lain penanggulangan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Dia mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia alias vendor mengenai pengadaan peralatan dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Dia mengatakan perihal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan sigap ketika ada penetapan musibah darurat.

"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujarnya.

Taufik mengatakan KPK menemukan dugaan bentrok kepentingan dan indikasi suap. KPK membagi kasus ini dalam dua klaster.

Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di klaster kedua.

(kuf/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑