Jakarta -
Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghasutan dan provokasi. Pelaporan ini dibuat buntut potongan pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM)beberapa waktu lalu.
Laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membikin laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi nan diduga dilakukan oleh kerabat Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurlette mengatakan, potongan pidato JK nan diunggah Ade di kanal Youtube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Dia menyebut perihal itu bisa memicu munculnya pandangan negatif dan permusuhan.
"Saya haqqul yaqin bahwa jika video itu diposting dalam keadaan nan utuh, tidak dipotong-potong seperti nan kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak bakal terkontaminasi, masyarakat tidak bakal ikut terprovokasi dengan video semacam itu," ujarnya.
Pelapor juga menyerahkan sejumlah peralatan bukti, mulai dari video utuh pidato JK, potongan video nan diunggah Ade di kanal Youtube Coktro TV dan potongan video nan diunggah Permadi di akun Facebook.
Ade dan Abu Janda dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 48 Juncto Pasal 32 UU ITE dan alias Pasal 243 KUHP. Nurlette menegaskan laporan nan dilayangkannya ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla.
Permadi Arya namalain Abu Janda. Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
"Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami memandang adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membikin laporan," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda tersebut. Ia mengatakan laporan tersebut sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut tetap dikaji," kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto mengatakan pelapor melaporkan keduanya atas dugaan Pasal 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
"Untuk peralatan bukti nan dilaporkan ada tiga lembar dokumen, print out percakapan layar dan flashdisk," imbuhnya.
Redaksi detikcom telah menghubungi Ade Armando dan Abu Janda untuk meminta tanggapan mengenai laporan tersebut. Namun, hingga buletin ini dimuat belum ada tanggapan dari keduanya.
(mea/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·