Adam Deni Rusak Ruko hingga Tenteng Air Softgun, Polisi Cek Urine

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka alias ADG (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan ruko di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Adam pun sekarang telah ditahan.

Dari hasil penyidikan, terungkap motif Adam melakukan aksinya itu lantaran tak terima temannya dibentak oleh pemilik ruko. Teman Adam diketahui merupakan mantan tenaga kerja di ruko tersebut.

"Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADM ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut lantaran ada temannya alias kawan dekatnya nan sempat ada persoalan dengan owner alias pemilik dari tempat tersebut," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti kepada wartawan, Senin (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima menyebut Adam nan tersulut emosi kemudian mendatangi ruko tersebut dan melakukan perusakan. Termasuk, mengintimidasi sejumlah orang nan ada di lokasi.

"Di sini kawan dari kerabat ADG di sini merasa dimarahi, dibentak oleh ownernya. Di situ dia (Adam) tidak terima, makanya nan berkepentingan mendatangi ke TKP tersebut," ucap Bima.

Dalam aksinya itu, Adam turut membawa senjata air softgun. Saat ini polisi tetap mendalami soal asal usul senjata nan dibawa Adam.

"Kami bakal melakukan pemeriksaan terhadap mahir nan di sini mengenai kepemilikan senpi tersebut dan juga kami bakal mendalami mengenai di mana alias gimana tersangka bisa mendapatkan peralatan tersebut," ujarnya.

Diungkap Bima, Adam sengaja membawa air softgun untuk menakut-nakuti pemilik ruko. Saat kejadian, senjata itu disimpan Adam di bagian belakang celananya.

"Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, 'Lu gak tahu ini apaan?' Katanya begitu. Itu ngancam saksi nan di sana," ucap dia.

"Kalau itu (alasan bawa airsoft gun) sih dia bilang emosi aja sebenarnya. Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih," sambungnya.

Bima mengatakan pihaknya telah tes urine terhadap Adam. Hasilnya, Adam dinyatakan negatif mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Lebih lanjut, Bima turut mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan restorative justice (RJ) dari pihak Adam.

"Sampai dengan saat ini, di sini kami tetap belum ada surat mengenai permohonan tersebut dan tetap belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," ujarnya.

Diketahui tindakan perusakan nan dilakukan Adam Deni terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Saat itu, Adam Deni mendatangi letak upaya korban dan memaksa masuk.

Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak nan menyebabkan sejumlah kerusakan. Di antaranya, papan iklan toko, tembok pembatas gypsum, serta properti ruko seperti bangku dan akomodasi sanitasi.

Tak hanya itu, Adam juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun nan terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko. Tujuannya, permintaannya dituruti.

Aksi tersebut kembali bersambung pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi letak dan merusak bagian eksterior mobil milik korban nan terparkir.

Atas perbuatannya, Adam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengrusakan peralatan milik orang lain.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional