Ada Syarat Penyaluran, Ini Ketentuan Keringanan PBJT Film Nasional

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Ada Syarat Penyaluran, Ini Ketentuan Keringanan PBJT Film Nasional

Ilustrasi bioskop. (Foto: dok Magnific/starline)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memberikan support terhadap perkembangan industri movie nasional dan ekosistem ekonomi kreatif. Salah satunya dengan memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen. Namun, bioskop dan penyelenggara pemutaran movie nasional di Jakarta perlu memenuhi sistem penyaluran nan telah ditetapkan. 

Keringanan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai diterapkan sejak masa pajak Juli 2026. Meski diberikan secara otomatis, keringanan tersebut bukan faedah nan dapat digunakan sebagai untung oleh wajib pajak. Nilai pajak nan diringankan kudu diserahkan kepada produsen movie nasional sesuai sistem nan berlaku.

Ada Keringanan Sebesar 50 Persen

Keringanan diberikan sebesar 50 persen dari pokok PBJT atas pemutaran movie nasional di Jakarta. Wajib pajak tidak perlu mengusulkan permohonan unik lantaran akomodasi tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem perpajakan.

Namun, pemberian secara otomatis tidak menghilangkan tanggungjawab Wajib Pajak untuk menyalurkan hasil keringanan kepada produsen movie nasional.

“Penyaluran tersebut menjadi bagian krusial dalam penyelenggaraan kebijakan. Tujuannya agar faedah keringanan pajak betul-betul diterima oleh pihak nan memproduksi dan mengembangkan karya movie nasional,” kata Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Dengan demikian, lanjutnya, bioskop alias penyelenggara tidak dapat menggunakan nilai keringanan tersebut untuk kepentingan usahanya sendiri.

Hasil Keringanan Disalurkan melalui Lembaga Perfilman

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com