Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat info (SE) mengenai lembaga nan dapat melakukan kalkulasi kerugian negara sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam SE itu, Kejagung menyebut kalkulasi kerugian negara dapat dilakukan lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Surat Edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. SE itu dibuat untuk menyikapi pertimbangan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026 nan di dalamnya menyatakan 'lembaga negara audit keuangan' dalam pasal 603 KUHP adalah BPK.
Dalam SE itu, Kejagung menilai pertimbangan MK bukan berfaedah BPK adalah satu-satunya lembaga negara nan berkuasa menghitung kerugian negara. Kejagung mengungkit putusan MK itu sebenarnya tidak mengabulkan permohonan para pemohon. Kejagung menilainya bukan merupakan putusan nan mempunyai norma mengikat.
Kejagung lampau mengungkit putusan MK lain serta isi UU Tipikor nan menurutnya mengatur kalkulasi kerugian negara dapat dilakukan juga oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal alias badan nan mempunyai kegunaan pengawasan di lembaga pemerintah, akuntan publik tersertifikasi serta berkoordinasi dengan mahir untuk membuktikan kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK.
"Selama tidak diatur dalam norma positif sebagai norma nan bertindak mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh lembaga nan berkuasa alias akuntan publik nan ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian isi salah satu poin SE itu.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kemudian membenarkan SE tersebut. Dia menyebut SE itu menjadi pengingat bagi jejeran jaksa di wilayah agar tidak bingung.
"Kita sudah ada Surat Edaran juga ke wilayah daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu (menafsirkan sendiri). MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan pertimbangan MK, nggak saklek seperti itu," kata Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Anang meminta masyarakat tak mudah percaya info di media sosial. Dia meminta masyarakat membaca secara utuh putusan MK mengenai gugatan itu
"Baca saja secara utuh (poin-poin putusannya). Teman-teman jangan baca di TikTok nan hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, tetap bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK)," tuturnya.
"(BPKP) tetap bisa, tetap bisa," sambung Anang saat ditanya apakah BPKP tetap bisa melakukan kalkulasi kerugian negara.
Putusan MK
Sebelumnya, MK menyebut BPK merupakan lembaga negara audit finansial nan dimaksud dalam pasal 603 KUHP. Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, nan diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026.
Putusan ini diputus oleh sembilan pengadil konstitusi, ialah Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota. Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa berjulukan Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.
Dalam permohonannya, pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit finansial negara, sistem pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian finansial negara. MK menilai dalil pemohon nan mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa nan berkuasa untuk menetapkan suatu kerugian negara tidak berdasar dengan hukum.
MK berpandangan kerugian negara sudah dapat dihitung jumlahnya berasas hasil temuan lembaga alias lembaga nan berwenang. Menurut MK, lembaga nan berkuasa menghitung itu adalah BPK lantaran selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.
"Dengan merujuk pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara nan berkuasa mengaudit finansial negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.
Meski demikian, MK tidak mengabulkan gugatan pemohon. Dalam amarnya, MK menolak permohonan pemohon.
(ond/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·