Jakarta -
Polda Metro Jaya mendalami dugaan pemanfaatan anak dalam kerusuhan pada 27 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti transaksi finansial diketahui bahwa perekrutan anak-anak di bawah umur bukan nan pertama kali terjadi.
"Dari beberapa anak korban nan kami lakukan pemeriksaan dari peralatan bukti nan ada, ada bukti transaksi nan mana ini menunjukkan bahwa rekrutmen terhadap anak bukan baru ini saja, tapi rupanya berulang," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo dalam bertemu pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Dari temuan bukti transaksi tersebut, kepolisian kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Jumlah tersangka nan semula satu orang sekarang bertambah menjadi tiga orang nan telah resmi ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kami melakukan banyak perihal tadi, pendalaman dan kita mengembangkan sehingga dari satu nama berkembang menjadi tiga nama nan sudah kita lakukan penahanan, dan mungkin juga bisa berkembang lantaran kita bakal terus bersama-sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mengungkap tokoh intelektualnya," ungkapnya.
Kombes Rita menjelaskan penyebab anak-anak rentan menjadi sasaran eksploitasi. Menurutnya, anak-anak masuk dalam golongan rentan nan sangat mudah dipengaruhi dan diprovokasi.
"Kenapa merekrut anak? Ya, lantaran anak-anak ini rupanya sudah merupakan organisasi nan rentan, tadi kita katakan rentan. Karena dia mudah sekali terprovokasi," tururnya.
Di samping iming-iming bayaran puluhan ribu rupiah, anak-anak kerap terdorong rasa solidaritas golongan sebaya. "Mungkin bagi kita dengan nilai Rp 35.000, Rp 40.000, Rp 50.000 itu kecil, tapi rupanya itu sangat membikin anak-anak ini mudah sekali mengikuti kehendak daripada perekrut," jelas Rita.
"Dan intinya anak-anak ini bukan dari nilai uangnya ya, tapi ketika mereka dalam proses pembentukan karakter diri kemudian berkumpul, di situlah ada satu perihal nan dimaknai oleh anak-anak ini adalah kebersamaan. Padahal mereka tidak mengerti dengan kerentanan nan mereka miliki," lanjutnya.
Menurutnya, kondisi psikologis dan komunikasi massa itulah nan berbahaya. Sebab, tanpa disadari anak-anak tersebut dapat terjerumus menjadi korban hingga pelaku tindak pidana di lapangan.
"Ketika ada 1-2 memprovokasi, maka anak-anak ini tidak mengerti apa nan kudu dia lakukan sehingga itu tadi, dia bisa ikut menjadi korban alias sebaliknya dia menjadi pelaku. Contohnya ketika dia ada di sebuah tindakan kerusuhan, dia pun ikut untuk melakukan penyerangan kepada petugas, merusak akomodasi umum, dan lain-lain," paparnya.
Tiga Tersangka Perekrut Anak di Kerusuhan 27 Agustus Ditangkap
Sebelumnya, Subdit PPA dan PPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus pemanfaatan anak ini, ialah laki-laki berinisial B, wanita berinisial N, dan laki-laki berinisial F namalain P. Dari hasil memobilisasi anak-anak ke letak kerusuhan, para tersangka meraup untung pribadi hingga total Rp 3,4 juta.
"Mereka memengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam tindakan unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang," ungkap Rita.
Adapun rincian jumlah anak nan direkrut oleh para tersangka yakni:
1. Tersangka B merekrut 53 anak, masing-masing dijanjikan duit Rp 55 ribu.
2. Tersangka N merekrut 22 anak, masing-masing direncanakan diberi bayaran Rp 50 ribu.
3. Tersangka F namalain P merekrut 8 anak, nan rencananya diberi duit Rp 40 ribu.
Berdasarkan pencarian rekening dan bukti transfer perbankan, tersangka B meraup untung Rp 2.350.000, tersangka N mengantongi Rp 852.500, dan tersangka P mendapat Rp 250 ribu. Jika diakumulasikan, untung nan diraup para pelaku mencapai Rp 3.452.500.
"Untuk pembuktian kasus ini sudah menyatakan bahwa mereka memanfaatkan anak untuk aktivitas nan tanpa agunan keamanan," tegasnya.
Puluhan anak-anak tersebut sukses dicegah dan diamankan abdi negara kepolisian sebelum mereka sempat tiba di titik kerusuhan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka sekarang telah dijebloskan ke tahanan dan dijerat dengan Pasal 76 huruf h juncto Pasal 87 serta Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengenai Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak.
(ond/idh)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·