
Ada Biaya Tambahan, Agen Travel Online nan Naikkan Harga Tiket Pesawat Bakal Kena Sanksi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bakal memberikan hukuman tegas kepada Online Travel Agent (OTA) alias pemasok travel online nan terbukti melanggar ketentuan tarif penerbangan nasional. Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi pelanggaran dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform digital pemasok travel online.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) mengungkapkan, pelanggaran nan ditemukan antara lain berupa penambahan komponen biaya di luar ketentuan, seperti biaya jasa alias convenience fee, serta biaya tambahan otomatis nan tidak mendapatkan persetujuan definitif dari konsumen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menegaskan bahwa seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi patokan nan berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 mengenai tarif pemisah atas (TBA).
"Jika terbukti melanggar, tentu bakal ada hukuman sesuai ketentuan nan berlaku. Kami tidak bakal mentoleransi praktik nan merugikan masyarakat," ujar Lukman dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Selain pelanggaran tarif, Kemenhub juga menyoroti praktik penjualan tiket dengan skema indirect cabotage, ialah pengangkutan penumpang domestik oleh maskapai asing melalui rute internasional. Praktik ini dinilai melanggar patokan lantaran maskapai asing dilarang melayani rute antar kota di dalam negeri.
Menurut Lukman, praktik tersebut tidak hanya melanggar kedaulatan negara, tetapi juga berpotensi merugikan penumpang. Pasalnya, dalam skema tersebut perjalanan sering kali menggunakan tiket terpisah (self-made connections), sehingga maskapai tidak bertanggung jawab membantu jika terjadi keterlambatan nan menyebabkan penumpang tertinggal penerbangan lanjutan.
"Konsumen bisa dirugikan, mulai dari kudu menanggung biaya tambahan, akibat kehilangan penerbangan lanjutan, hingga proses bagasi nan tidak terintegrasi," jelasnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·