Komisi II DPRD Tangerang Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai sengketa pengelolaan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Rabu (26/8).
Dalam RDP tersebut, DPRD mengungkap adanya perbedaan tahun Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM antara yayasan lama dan yayasan baru milik UIN.
Ketua Komisi II DPRD Tangsel Ricky Bastian mengatakan yayasan lama tercatat mempunyai SK Kemenkumham nan terbit pada 2006. Sementara yayasan milik UIN Jakarta disebut baru mempunyai SK Kemenkumham pada 2026.
“Yayasan nan lama itu SK Kumham-nya itu tahun 2006. Nah, rupanya yayasan baru, tadi barusan dilihat SK Kumham-nya tahun 2026,” kata Ricky saat ditemui usai RDP di instansi DPRD Tangerang Selatan, Rabu (26/8).
“Jadi 20 tahun nan lalu, sedangkan yayasan baru ini baru kemarin,” sambungnya.
Ricky mengatakan DPRD Tangsel menghormati proses norma nan tengah melangkah mengenai sengketa tersebut. Namun, DPRD bakal memastikan polemik kepemilikan maupun pengelolaan yayasan tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar siswa.
Untuk itu, DPRD berencana memanggil pihak yayasan baru milik UIN Jakarta, abdi negara penegak hukum, serta kembali meminta keterangan dari perwakilan orang tua murid.
“Rencana kami bakal memanggil pihak-pihak nan lain dalam perihal ini yayasan nan baru (milik UIN), kemudian abdi negara penegak hukum, dan juga kembali orang tua kita,” ujarnya.
Ricky menyebut pemanggilan tersebut kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat. Salah satu opsi waktunya ialah pada Senin (30/8) pekan depan.
“Mungkin ada (dalam) satu minggu ini. Mungkin ya, mungkin hari Senin (akan dipanggil),” katanya.
Ortu Murid Tak Permasalahkan Siapa nan Kelola Sekolah
Ricky mengatakan persoalan kepemilikan yayasan bukan menjadi konsentrasi utama para orang tua murid.
“Yang digarisbawahi oleh orang tua adalah mereka tidak terlalu peduli dengan konflik,” kata Ricky.
Mereka lebih menginginkan agar aktivitas belajar-mengajar di TKIP dan SDIP Pamulang dipastikan tetap melangkah kondusif dan normal.
“Apakah itu kelak kepemilikan dengan yayasan nan baru, maupun yayasan nan lama, mereka hanya mau dipastikan,” pungkasnya.
Sengketa Lahan Berujung Ricuh, PJJ Dilakukan
Sengketa pengelolaan TKIP dan SDIP Pamulang memanas setelah terjadi kericuhan di lingkungan sekolah pada Sabtu (22/8).
Pihak yayasan sebelumnya menyebut ada sekelompok orang nan datang ke letak pada awal hari, menguasai area sekolah, hingga memasang kawat berduri.
Di sisi lain, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan perihal tersebut merupakan langkah pengamanan dan alih kelola dilakukan untuk mengamankan aset nan mereka klaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
UIN menyebut area TKIP-SDIP Pamulang mencakup lahan sekitar 8.000 meter persegi dengan gedung sekitar 3.000 meter persegi.
Hingga kini, kedua pihak tetap mempertahankan klaim masing-masing mengenai status aset dan pengelolaan sekolah.
Kegiatan belajar mengajar sempat dilakukan secara daring pada Senin (24/8) akibat perihal ini. Namun, saat tulisan ini ditulis, aktivitas belajar telah melangkah normal.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·