Ada 1.461 Kasus Aduan THR 2026, Menaker: Negara Tak Boleh Membiarkan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

 Negara Tak Boleh Membiarkan

Ada 1.461 Kasus Aduan THR 2026, Menaker: Negara Tak Boleh Membiarkan (Foto: Kemnaker)

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap kejuaraan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bakal ditindaklanjuti secara serius dan tidak berakhir pada proses manajemen semata. Pemerintah memastikan pengawasan dilakukan hingga kewenangan pekerja betul-betul terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan nan masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di daerah.

Menurut Yassierli, negara kudu datang secara nyata dalam menjamin kewenangan pekerja, terutama ketika terjadi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

“Negara tidak boleh membiarkan kejuaraan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Dia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berakhir pada tahap pendataan, tetapi kudu berujung pada tindakan konkret, mulai dari pemeriksaan hingga penyelesaian kasus. Pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diminta bergerak sigap sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah ini diambil menyusul tetap tingginya jumlah kejuaraan THR pada 2026. Pemerintah menilai penguatan pengawasan lapangan menjadi kunci agar setiap laporan dapat segera diproses dan memberikan kepastian bagi pekerja.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com