Pemkab Aceh Barat dan DPRK sepakati perpanjang status PPPK pada 2027.
, MEULABOH, – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berbareng Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) telah menyepakati perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tahun 2027. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan pada Kamis malam di pendapa bupati setempat.
Bupati Tarmizi menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan perjanjian PPPK tidak terhenti akibat hambatan anggaran. "Kami sedang mencari jalan keluar, termasuk mengkaji kembali skema penganggaran ke depan," ujarnya di Meulaboh pada Jumat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh ketua DPRK, ketua fraksi, dan ketua komisi. Diskusi dalam suasana santuy ini bermaksud membangun sinergi lebih erat antara pelaksana dan legislatif, sehingga dapat menyerap aspirasi DPRK lebih efektif.
Salah satu topik utama adalah strategi menghadapi keterbatasan anggaran fiskal daerah, khususnya menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) nan membatasi shopping pegawai sebesar 30 persen. Pemerintah dan DPRK berkomitmen penuh mencari solusi agar kebijakan ini tidak mengorbankan nasib PPPK.
Selain shopping pegawai, pertemuan juga membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tarmizi menegaskan pentingnya meningkatkan kemandirian fiskal secara terukur tanpa membebani masyarakat menengah ke bawah.
Melalui sinergi ini, diharapkan persoalan serius di Aceh Barat dapat diselesaikan dengan sigap dan tepat sasaran.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·