950 Dapur MBG Terindikasi Tak Sesuai Standar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menduga adanya sekitar 950 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan beroperasi, tapi tak memenuhi standar laik higiene sanitasi. Sudaryono menegaskan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukanlah sekadar formalitas administrasi, melainkan syarat mutlak.

Sudaryono mengatakan nomor pasti dapur nan bakal ditutup secara permanen menyusul bakal segera diumumkan. Ia memastikan SPPG tersebut ditindak tegas lantaran dinilai membahayakan keamanan, kesehatan, serta nyawa penerima faedah program makan bergizi cuma-cuma (MBG).

"Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur nan kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis. Kemungkinan bakal kami umumkan di kemudian hari berapa nan pasti kami tutup secara permanen lantaran tidak layak secara higienis dan sanitasi," ujar Sudaryono dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudaryono menjelaskan BGN telah memberikan kesempatan bagi SPPG nan sudah beraksi lama, tapi belum mengantongi SLHS untuk segera melengkapinya di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten/kota. Ia memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 agar SPPG melengkapi sertifikat SLHS.

Pihaknya juga telah menerbitkan surat info kepada jejeran di wilayah untuk memberikan asistensi dan support manajemen guna memperlancar proses pengurusan SLHS di tingkat kabupaten/kota. Namun, Sudaryono menegaskan bakal menutup SPPG secara permanen jika tak kunjung mengantongi SLHS.

"Jadi, saya memahami. Jadi ada beberapa mitra itu kemudian sudah mengirimkan email, melakukan pengaduan, nan di mana respons dari masing-masing kabupaten/kota, Dinas Kesehatannya ini berbeda-beda. Ada nan merasa dipersulit, diperlambat, ada nan merasa dipingpong. Nah, silakan ini menjadi bagian dari silakan mengadu kepada kami," beber Sudaryono.

Kategori Suspend

Selain itu, BGN juga telah menerbitkan petunjuk teknis hukuman mengenai pelanggaran, baik nan disebabkan oleh kasus keracunan (kejadian fatal) maupun kejadian menonjol lainnya. Jika patokan penutupan sementara (suspend) di masa lampau dinilai tidak jelas pemisah waktunya dan rentan negosiasi, sekarang BGN memberlakukan sistem hukuman nan terukur secara digital (by system).

"Jadi suspend itu kami bagi tiga: ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspend permanen," tutur Sudaryono.

Sudaryono memastikan jika dapur terkena suspend ringan alias sedang dan hasil investigasi menunjukkan tidak ada masalah alias kelalaian dari sisi fasilitas, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maupun sanitasi, maka dapur tersebut diizinkan beraksi kembali. Namun, dengan catatan kepala dapur tetap dijatuhi sanksi.

Jika setelah dibuka kembali dapur tersebut mengulangi kesalahan serupa alias kembali memicu kasus keracunan, pihaknya tidak bakal ragu menjatuhkan hukuman berat berupa penutupan permanen.

"Kemudian setelah buka kemudian kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka ini menjadi konduite di mana kami pertimbangkan untuk di-suspend permanen, ya. Dan 30 hari itu manakala, ya, korbannya banyak itu kami suspend lebih panjang dan bisa jadi menjadi pertimbangan untuk kami suspend secara permanen," terang ia.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance