95 Perusahaan Biang Kerok Karhutla Disanksi Berat, Prabowo: Tak Ada Ampun!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto geram atas temuan 95 korporasi alias perusahaan nan dinilai jadi biang kerok kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Polri juga telah menemukan beberapa kasus pembakaran lahan nan disengaja nan menyangkut 95 korporasi.

"Saya tekankan bahwa masalah kebakaran rimba ini kudu kita betul-betul kendalikan, ya. Dan tadi kebakaran nan disengaja, nan tadi oleh Kapolri dilaporkan sampai dengan 95 korporasi," ujar Prabowo dalam rapat terbatas soal penanganan Karhutla, Rabu (16/9/2026) kemarin.

Dia meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk segera menberikan atensi unik pada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenrerian ATR/BPN, hingga Kejaksaan Agung untuk ikut memantau kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua temuan Kepolisian diminta untuk diverifikasi oleh lembaga tersebut dan langsung menerbitkan hukuman tegas. Bila memang tidak jera juga, Prabowo mengultimatum agar semua izin 95 perusahaan tadi dicabut saja.

"Jadi semua tadi nan dinilai oleh Kapolri, diverifikasi nan melanggar kita bakal bertindak dengan keras. Apalagi nan sudah diterima, nan sudah diberi hukuman tahun-tahun nan dulu, jika sekarang tetap dia melanggar berfaedah ya tidak ada jalan lain kita kudu cabut semua izin-izinnya ya," papar Prabowo.

"Akan kita lakukan dalam waktu dekat, saya minta nggak usah lagi ada macam-macam jika memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab kita kudu cabut itu semua izinnya kita cabut," tegas Prabowo

Prabowo juga mengatakan semua pihak kudu memperhatikan andaikan ada unsur pidana dari pelanggaran nan dilakukan kudu diusut tuntas. Dia menegaskan tak ada lagi maaf bagi biang kerok karhutla.

"Dan jika perlu setelah dicabut tetap kita selidiki unsur pidananya, ya. Tidak ada maaf mulai sekarang," terang.

Dia pun mau agar balasan perusahaan nan jadi biang kerok karhutla diperberat. Dia meminta Menteri Sekretarasi Negara Prasetyo Hadi berkonsultasi dengan DPR apakah bisa ada izin nan diubah untuk membikin pelaku pembakaran rimba bisa diberikan hukuman seberat-beratnya. Dia menyebut orang-orang ini sebagai teroris ekologi.

"Saya katakan itu coba kelak ya Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami ini agar masalah sanksi-sanksi hukumnya mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat ya, bahwa ini kudu ini kita golongkan terorisme ekologi," tegas Prabowo.

(hal/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance