
Refly Harun: Peluang P21 Kasus Ijazah Jokowi Tipis/Okezone
JAKARTA - Tim norma Tifa and Roy’s Advocate (TROYA) menilai gugatan penduduk negara alias citizen lawsuit (CLS) terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dapat mempengaruhi kelanjutan perkara dugaan tuduhan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nan menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Gugatan tersebut berangkat dari penanganan kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Jokowi yang menjerat Roy Suryo. Para penggugat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara oleh interogator Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Koordinator tim norma TROYA, Refly Harun, mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh sembilan purnawirawan jenderal, enam kolonel, dan dua penduduk sipil terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Itu ada sembilan jenderal, enam kolonel, dua penduduk negara biasa, itu mengusulkan gugatan kepada Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata Refly dalam konvensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, dikutip, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Refly, terdapat dua pokok persoalan dalam gugatan CLS tersebut. Pertama, mengenai dugaan penyelundupan norma melalui penerapan pasal-pasal nan dinilai tidak berangkaian dengan kebenaran perkara. Ia menyoroti penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yaitu terutama Pasal 32 Undang-Undang ITE nan ancaman hukumannya 8 tahun dan kemudian Pasal 35 nan ancaman hukumannya 12 tahun,” kata Refly.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·