Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 8 partai politik nan tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang pemisah parlemen alias parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut ditujukan untuk mengurangi jumlah bunyi pemilih nan tidak terkonversi menjadi bangku DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan usulan itu didasarkan pada pertimbangan hasil pemilu sebelumnya serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
"Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa 'parliamentary threshold' kudu jelas rasionya, kudu jelas kenapa muncul angka," kata Ferry di Mataram, Rabu (14/10/2026).
Menurut Ferry, penentuan periode pemisah parlemen kudu mempunyai dasar norma dan metode penghitungan nan rasional. Dengan begitu, penerapan patokan tersebut tidak menyebabkan terlalu banyak bunyi pemilih kandas dikonversi menjadi bangku di DPR.
Dia menyebutkan, berasas kalkulasi nan disampaikannya, sekitar 13 juta bunyi tidak terkonversi menjadi bangku DPR pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta bunyi pada Pemilu 2024.
Ferry menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan ulang periode pemisah parlemen agar hasil pemilu tetap mencerminkan proporsionalitas antara bunyi nan diperoleh partai politik dan bangku nan didapatkan.
"Dalam hitungan-hitungan nan ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan sistem norma pemilu nan memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen. Jadi kami dari Partai Perindo mengusulkan PT itu," ujarnya.
Ferry menjelaskan, GKSR dibentuk sekitar satu tahun lampau sebagai wadah delapan partai politik nan tidak mempunyai bangku di DPR. Selain Perindo, golongan tersebut terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.
Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, Ferry menyebut terdapat tiga persoalan utama nan menjadi perhatian GKSR.
Pertama, keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan perubahan ketentuan periode pemisah parlemen. Kedua, perlunya dasar penghitungan nan jelas untuk menentukan besaran periode pemisah sebagai instrumen penyederhanaan partai politik.
Ketiga, upaya mengurangi ketidakseimbangan antara jumlah bunyi sah nan diperoleh partai politik dan jumlah bangku nan dihasilkan dalam pemilu.
Menurut Ferry, ketiga persoalan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan ketentuan periode pemisah parlemen nan lebih proporsional.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·