KPK tidak memakai pasal balasan meninggal untuk menjerat tersangka kasus biaya siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lantas gimana isi pasal tersebut?
Dirangkum detikom, Minggu (18/10/2026), DSP pada BNPB nan diduga dikorupsi semestinya dipakai untuk penanganan beragam bencana. DSP itu diperuntukkan penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan DSP merupakan biaya nan pencairannya berkarakter fleksibel. Namun penggunaannya kudu memenuhi ketentuan nan telah diatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana pencairan DSP tersebut berkarakter fleksibel, namun kudu memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan nan merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020," kata Taufik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Dia membeberkan empat ketentuan nan menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat musibah oleh bupati alias wali kota, gubernur, maupun presiden. Kedua, adanya penetapan status keadaan tertentu.
Kemudian adanya pertimbangan akibat musibah berakibat nan ditetapkan Kepala BNPB. Terakhir, adanya kebutuhan support kemanusiaan ke luar negeri.
Taufik menyebut DSP nan diduga dikorupsi diperuntukkan untuk menangani karhutla dan musibah gempa di NTT. Selain itu, juga penanganan pascabanjir bandang Sumatera.
Dalam kasus ini, KPK membagi kasus ini dalam dua klaster. Berikut nama-nama tersangkanya:
Klaster pertama;
1. Gery Prasetiawan selaku pihak swasta
2. Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta
3. Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan support dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK
4. Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
5 Richard Erlangga selaku Tenaga mahir Suharyanto
Klaster kedua;
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.
Alasan KPK Tak Jerat Tersangka Pakai Pasal Hukuman Mati
KPK mengungkap alasannya tidak memakai pasal balasan meninggal untuk menjerat tersangka kasus DSP kebencanaan di BNPB. Menurut Taufik, dalam perkara nan diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) itu, interogator KPK mempunyai keterbatasan waktu untuk segera menetapkan pihak tersangka.
"Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa aktivitas penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Untuk diketahui, pasal nan dimaksud adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyi pasalnya sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Setiap orang nan secara melawan norma melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam perihal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana meninggal dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang nan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan alias sarana nan ada padanya lantaran kedudukan alias kedudukan nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan alias denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kembali ke pernyataan Taufiq, dia menjelaskan dalam KUHAP terbaru disebutkan bahwa interogator kudu segera menetapkan tersangka ketika melakukan penyelidikan tertutup nan berujung tertangkap tangan. Kondisi ini, kata Taufik, nan membikin interogator tidak menerapkan pasal tersebut.
"Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan perangkat bukti nan ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana nan tadi sudah disampaikan ialah Pasal 12 huruf i mengenai tumbukan kepentingan," ungkap Taufik.
"Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan peralatan dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara dan kerabat alias tetap ada hubungan alias orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB," imbuhnya.
(fas/fas)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·