Sebanyak delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI berbareng eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer namalain Noel Ebenezer dituntut bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)(MI/Ghifari)
SEBANYAK delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI berbareng eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer namalain Noel Ebenezer dituntut bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan para terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan nilai beragam berasas kebenaran norma nan terungkap selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) periode Maret 2025 hingga sekarang, Fahrurozi, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Selain itu, Fahrurozi juga dituntut bayar duit pengganti sebesar Rp233 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, terdakwa lainnya mendapat tuntutan lebih berat. Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker periode 2021-Februari 2025, Hery Sutanto, dituntut 7 tahun penjara dan duit pengganti Rp4,7 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025, Subhan, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan duit pengganti Rp5,8 miliar subsider 2 tahun penjara.
Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan duit pengganti Rp13 miliar subsider 2 tahun penjara.
Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3 menjadi terdakwa dengan tuntutan duit pengganti terbesar. Ia dituntut 6 tahun penjara dan diwajibkan bayar duit pengganti Rp60,3 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kemudian, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta duit pengganti Rp42,67 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan duit pengganti Rp14 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Koordinator Supriadi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan duit pengganti Rp19 miliar subsider 2 tahun penjara.
Seluruh terdakwa juga dituntut bayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Dalam perkara nan sama, Noel dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Jaksa menyebut Noel terbukti menerima duit Rp4,4 miliar nan terdiri atas suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker senilai Rp600 juta.
Namun, lantaran Noel telah mengembalikan Rp3 miliar kepada KPK, maka duit pengganti nan tetap kudu dibayarkan sebesar Rp1,43 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·