8 Dokter Spesialis Dikerahkan Bantu Anak Korban Daycare Little Aresha Yogya

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo saat di daycare Pelangi Anak Negeri, Yogyakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan pihaknya meminta support ke delapan master ahli tumbuh kembang anak dari RSUP Dr Sardjito. Termasuk, dua orang profesor.

"Saya belum menghitung jumlahnya, tapi saya kira butuh sekitar delapan mahir tumbuh kembang, ya. Ada Prof. Mei Neni (Mei Neni Sitaresmi) itu kemudian nan seniornya, kemudian ada Prof. Retno Sutomo, begitu. Dua guru besar ini nan saya mau akses, ya," kata Hasto ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4).

Hasto mengaku sudah berbincang dengan Profesor Mei Neni.

"Saya dengan Prof. Retno Sutomo, kita belum diskusi, tapi Prof. Retno Sutomo hari ini juga sudah nge-zoom dengan Dinas Kesehatan," katanya.

Para master ahli ini bakal mendampingi anak-anak korban Little Aresha nan sekarang diasuh di daycare-daycare sekitar nan terjamin keamanan dan kenyamanannya.

Rumah kontrakan nan digunakan sebagai Daycare Little Aresha Yogyakarta di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dicorat-coret orang tak dikenal (OTK). Foto: Panji/kumparan

Hasto merasa perlu mengerahkan master ahli lantaran banyaknya keluhan orang tua korban Little Aresha nan merasa perkembangan anaknya stagnan.

"Kemarin saya mengunjungi ke TPA-TPA itu, kan, kenyataannya banyak nan kudu di-inklusi-kan anak-anak itu. Artinya ada anak berkebutuhan khusus, banyak nan berkebutuhan unik dari asesmen nan ada," katanya.

Bantuan dari RSUP Dr Sardjito diperlukan lantaran Hasto butuh ahli di bagian tumbuh kembang.

"Kalau nan ada di rumah sakit-rumah sakit di kota, kan belum mesti mahir tumbuh kembang, master anak. Maka saya juga mau membagi lenyap anak-anak itu kepada master mahir tumbuh kembang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat 53 anak nan jadi korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha. Mereka semua berumur di bawah 2 tahun.

Polisi telah menetapkan 13 tersangka termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah. Mereka terancam 5 sampai 10 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan