Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana membentuk undang-undang omnibus law klaster ketenagakerjaan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan, pembentukan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perbaikan menyeluruh terhadap izin ketenagakerjaan di Indonesia.
Puntusan MK, lanjutnya, menuntut adanya izin baru nan mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta beragam putusan MK nan relevan. Regulasi baru itu megharuskan adanya kepastian hukum, keadilan, serta partisipasi berarti dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
"Dalam penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita bakal membentuk satu nan seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan," kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bob menyatakan rancangan UU tersebut bagian dari kumulatif terbuka setelah putusan MK, dan kelak bakal diputusan oleh ketua DPR RI.
“Nanti diumumkan pimpinan,” kata dia.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·