Jakarta -
Newcrest Mining Limited perusahaan pertambangan emas dan tembaga asal Australia nan sekarang dimiliki oleh Newmont Corporation diminta agar menunaikan kewajibannya untuk bayar pesangon karyawan.
Sebelumnya sebanyak 735 tenaga kerja menggugat Newcrest Mining Limited melalui Pengadilan Negeri Ternate pada 13 November 2023. Gugatan ini menghasilkan putusan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte nan berisi perusahaan tersebut kudu bertanggung jawab atas kewenangan seluruh pekerja.
Pada tingkat Mahkamah Agung, keluarlah Putusan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024 nan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ternate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah mengatakan ketika keputusan sudah konsisten menang dari tingkat pertama hingga MA, itu bisa dikatakan murni artinya tidak ada intervensi kepentingan dalam prosesnya. Trubus mengatakan putusan MA nan inkrah dan konsisten kudu dihormati.
"Pertama, penanammodal asing kudu tunduk pada norma nan bertindak di Indonesia. Itu prinsipnya," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Dia mengatakan salah satu putusan perkara PHI nan sudah berkarakter final adalah perkara antara 735 mantan tenaga kerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dengan Newcrest Mining Limited (NM Ltd).
Kasus ini bermulai ketika 735 tenaga kerja PT NHM menggugat Newcrest Mining Limited lantaran kewenangan pesangon mereka tidak dipenuhi pasca akuisisi, meskipun telah diatur dalam Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Tahun 2018-2020.
Padahal Mahkamah Agung sudah menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial PN Ternate nan menyatakan perusahaan wajib bayar kewenangan para pekerja. Setidaknya ada 15 perkara nan sudah dikuatkan di tingkat Mahkamah Agung.
Trubus menjelaskan bahwa dalam sistem norma Indonesia perubahan kepemilikan perusahaan tidak serta merta menghapus tanggungjawab terhadap pekerja. Meskipun dalam praktiknya penanammodal asing kerap mendapat perlakuan khusus, namun ketika putusan pengadilan telah inkrah, tidak ada argumen untuk menunda eksekusi.
"Kedua, meskipun ada norma internasional, ketika terjadi sengketa alias bentrok di Indonesia, perusahaan multinasional tetap wajib mematuhi norma dalam negeri di mana mereka beroperasi, nan pada saat ini bertindak undang-undang di Indonesia," tuturnya.
Kuasa Hukum Serikat Pekerja, Iksan Maujud menyatakan bahwa pihaknya bakal terus memperjuangkan eksekusi putusan ini. Padahal polemik ini sudah berjalan sejak 2020. Namun hingga saat ini, kewenangan tenaga kerja tetap belum terpenuhi meskipun sudah ada keputusan norma tetap.
"Di Maret 2020 itu terjadi divestasi ada akuisisi saham dari PT Indotan Halmahera Bangkit ke Newcrest Mining Limited terhadap saham PT NHM. Jika perihal ini terjadi, kewenangan para tenaga kerja sudah diatur di dalam arsip Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terutama pada Pasal 67 nan isinya kurang lebih 'Apabila alias jika terjadi divestasi, akuisisi, merger, perubahan badan hukum. Maka perusahaan wajib menyelesaikan kewenangan para pekerja'. Hak-hak tenaga kerja perlu dilunasi baru transaksi berlaku," kata Iksan.
Dia menjelaskan beragam langkah telah dilakukan agar hak-hak tenaga kerja dapat terpenuhi. Mulai dari mediasi hingga jalur norma pun dilakukan. Bahkan saat proses awal, dia mengatakan upaya tenaga kerja untuk melakukan mediasi dengan Newcrest Mining Limited tidak mendapatkan respons positif.
Menurutnya, perihal itu seolah tidak memperdulikan nasib 735 tenaga kerja nan telah bekerja di perusahaan tersebut selama belasan ataupun puluhan tahun mengeruk emas dari bumi Halmahera. Dia mengatakan Newcrest Mining Limited justru mengabaikan upaya mediasi nan dilakukan oleh karyawan.
"Diabaikan saja itu ketika fase mediasi awal jadi beberapa kali tenaga kerja menyurat. Tapi tidak ada tanggapan lagi," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM Rusli Abdullah Gailea nan sudah kerja di NHM selama 20 tahun sebagai Mill Operator, menyampaikan bahwa para pekerja telah berupaya perbincangan sejak lama.
"Kami menghubungi perwakilan Newcrest Mining Ltd - Newmont Corporation, Nat Adams, nan saat ini menjabat sebagai Global Government Relations Director, itu pun tidak pernah dihargai ataupun diterima oleh nan bersangkutan, sedangkan kami mempunyai bukti-bukti perjanjian Makassar Agreement nan beliau datang di pertemuan tersebut dan menyaksikan penandatanganan tersebut berbareng pihak pemerintah," kata Rusli.
"Walaupun kami berupaya berkomunikasi dengan Newcrest Mining Limited nan berkantor pusat di Melbourne, Australia, namun tidak terlihat upaya alias tanggung jawab atas kewajiban-kewajiban Newcrest Mining Limited kepada tenaga kerja maupun pihak-pihak lain," sambungnya.
Dia berambisi perusahaan menghargai pengabdian para tenaga kerja nan sudah bekerja di perusahaan tersebut selama bertahun-tahun. Apalagi saat ini, sudah keluar putusan nan mempunyai kekuatan norma tetap dan kudu dijalankan oleh perusahaan.
"Kami orang nan sudah mengabdi kepada Newcrest Mining Limited selama 20 tahun namun tidak dihargai, apalagi klaim-klaim dari pihak lain-lain," ujarnya.
Ketua Serikat F-GSBM PT NHM Rudi Pareta menambahkan bahwa kewenangan pesangon adalah angan masa depan pekerja. Banyak pekerja nan berambisi agar kewenangan mereka segera diberikan.
"Banyak dari teman-teman tenaga kerja nan berambisi pesangon itu dapat digunakan untuk membuka upaya kecil, menopang kebutuhan keluarga, alias membiayai pendidikan anak-anak mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, serikat pekerja juga mempertanyakan proses akuisisi Newcrest Mining oleh Newmont Corporation, khususnya mengenai dugaan tidak dilakukannya peninjauan menyeluruh atas rekam jejak operasional Newcrest sebelum transaksi berlangsung. Mereka turut menyoroti minimnya ruang komunikasi nan dibuka perusahaan untuk berbincang dengan pekerja pasca-akuisisi.
"Perlu juga diketahui, begitu besarnya untung Newcrest tetapi tanggungjawab Newcrest kepada masyarakat lingkar tambang tidak dihormati dan rakyat tetap menderita dan miskin," jelasnya.
Serikat pekerja juga menyinggung tanggungjawab pembayaran kewenangan tenaga kerja dengan perkiraan nilai pesangon mencapai sekitar US$35 juta alias setara dengan Rp 600 miliar berasas Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
(akn/ega)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·