7 Warga Keturunan Filipina Resmi Jadi WNI, Kemenkum: Negara Hadir Beri Kepastian Hukum

Sedang Trending 56 menit yang lalu

 Negara Hadir Beri Kepastian Hukum

7 Warga Keturunan Filipina Resmi Jadi WNI

JAKARTA - Cherry Mae Nunez Ensoy, penduduk Bitung, Sulawesi Utara tak bisa menahan air mata saat secarik arsip resmi diserahkan langsung ke tangannya. Bagi Cherry, ini bukan sekadar kertas, ini adalah hak, identitas, dan masa depan setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian hingga dia diakui sebagai warga negara Indonesia.

Hal serupa juga dirasakan Rosalinda Kahal Takabel. Seorang ibu nan selama ini hidup dalam kekhawatiran lantaran anaknya tidak bisa mengakses pendidikan akibat ketiadaan status kewarganegaraan. Saat menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan WNI di depan rumahnya, Rosalinda menangis lega. Penantian panjangnya akhirnya terjawab.

Bagi Cherry dan Rosalinda, hari itu bukan sekadar seremoni. Itu adalah hari ketika negara betul-betul datang mengakui, melindungi, dan mengembalikan kewenangan mereka sebagai penduduk Indonesia.

Bentuk Kehadiran Negara

Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin kewenangan setiap perseorangan atas kepastian status kewarganegaraan. Pada 24 Juli 2026, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada 7 penduduk keturunan Filipina (Persons of Filipino Descent/PFDs) nan telah lama bermukim di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Selama bertahun-tahun, golongan ini hidup tanpa arsip kebangsaan nan jelas. Kondisi tersebut membikin mereka kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, jasa kesehatan, manajemen kependudukan, hingga pekerjaan. Melalui program penegasan kebangsaan ini, negara datang memberikan kepastian norma sekaligus membuka akses terhadap hak-hak dasar tersebut.

Program ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, serta berkoordinasi dengan beragam lembaga terkait, termasuk Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah wilayah setempat.

Menteri Hukum menegaskan bahwa melalui program “PASTI Ada Solusi”, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada penduduk negara Indonesia nan belum mempunyai arsip kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Negara datang dengan prinsip perlindungan maksimum, memastikan setiap WNI mendapatkan kewenangan dan perlindungan norma secara optimal.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com