Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengeroyokan terhadap remaja berinisial AKA. Sebanyak 4 orang pelaku ditangkap.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pengeroyokan terjadi di Perumahan Sari Gaperi, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Insiden bermulai saat korban AKA tengah melintas di jalan raya dengan mengendarai sepeda motor sembari berboncengan berbareng seorang rekannya lampau tiba-tiba dikejar dan dihadang sekelompok orang tidak dikenal nan juga mengendarai sepeda motor.
Para pelaku langsung mengintimidasi bentuk dan memukul korban secara membabi buta. Modus operandi dari tindakan kekerasan massal ini dipicu oleh salah mengerti nan fatal.
Para pelaku menuduh korban merupakan bagian dari golongan pemuda nan sebelumnya sempat memukul rekan mereka. Rekan korban nan dibonceng sukses meloloskan diri dari kepungan untuk mencari bantuan.
"Ini murni tindakan pengeroyokan salah sasaran. Korban dan para pelaku sama sekali tidak saling kenal. Di tengah tindakan pemukulan, salah satu pelaku tiba-tiba mengenali wajah korban dan berteriak kepada teman-temannya bahwa remaja nan sedang mereka pukuli ini bukan orang nan dicari," kata Kusumo, Rabu (13/5//2026).
Sementara itu, korban AKA nan tertimpa sepeda motornya nan ambruk langsung menjadi sasaran amukan. Ironisnya, setelah korban babak belur, salah seorang pelaku baru menyadari bahwa wajah korban sama sekali bukan orang nan mereka cari.
"Meski pelaku sempat menyuruh korban pergi setelah tahu salah target, tindakan pemberontak nan dilakukan secara bersama-sama di muka umum ini jelas sangat meresahkan publik," katanya.
Merespons laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan perburuan intensif. Kurang dari 1x24 jam, polisi mengamankan 4 orang pelaku dari total 7 personil komplotan, di mana dua pelaku berstatus dewasa dan dua lainnya merupakan anak berkonflik dengan norma (ABH), sementara 3 pelaku lainnya sekarang berstatus DPO.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengeroyokan dengan tenaga berbareng di muka umum, dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 5 tahun. (jbr/azh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·