Tim Okezone
, Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2026 |20:51 WIB

7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
JAKARTA - Pemerintah menetapkan pedoman berbareng pemanfaatan teknologi digital dan kepintaran artifisial alias Artificial Intelligence (AI) dalam bumi pendidikan. Hal ini untuk memastikan teknologi memberi faedah bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari beragam akibat di ruang digital.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal nan mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia awal hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menjelaskan, pengaturan ini diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kepintaran buatan bagi anak-anak kudu dilakukan secara bijak, memberi faedah positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat krusial dalam pengaturannya,” ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).
Ia menjelaskan semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi kudu semakin terkontrol, baik dari sisi durasi, maupun jenis konten nan dapat digunakan dalam proses pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini krusial lantaran Indonesia mempunyai jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak.
“Indonesia mempunyai jumlah anak pengguna internet nan sangat besar. Karena itu kita kudu memastikan mereka tidak hanya menjadi sasaran alias pasar industri teknologi, tetapi bisa memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Menurutnya pengaturan ini menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kepintaran artifisial betul-betul memberi faedah bagi pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi kudu memandang kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap nan selama ini kita sorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bagian pendidikan,” ujarnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·