Polri membongkar kasus sindikat gambling online (judol) jaringan internasional nan bermarkas di sebuah perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 321 penduduk negara asing (WNA) diamankan mengenai kasus tersebut.
Dirangkum detikcom, Minggu (10/5/2026), para pelaku ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5). Para personel Brimob juga dikerahkan untuk menjaga markas sindikat judol di Jakbar saat digerebek.
Berikut ini 7 kebenaran mengenai penangkapan 321 WNA sindikat judol di Jakbar:
1. 321 WNI Ditangkap
Tim campuran Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sukses mengungkap kasus judol nan melibatkan WNA di perkantoran di area Hayam Wuruk. Total 321 WNA diamankan.
"Dari para pelaku nan sukses kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam bertemu pres di TKP, area Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5).
Rinciannya adalah 57 WNA Tiongkok alias China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan gambling online.
"Terhadap para orang nan kita amankan, kita persangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.
2. Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Selain menangkap ratusan WNI, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti kasus tersebut. Barang buktinya ada brankas hingga mata duit beragam negara.
"Dari penyelenggaraan proses penindakan nan kami lakukan kami telah mengamankan beragam jenis peralatan bukti, yaitu, brankas, passport, handphone, laptop, PC komputer, dan duit tunai dari beragam macam negara. Dari hasil pemeriksaan interogator telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website nan diduga digunakan sebagai sarana pertaruhan online," ujar Wira.
3. Polri Temukan 75 Situs Judol
Dari pengungkapan kasus itu, Polri menemukan puluhan situs judol nan dikelola oleh para WNA tersebut. Pelaku juga melakukan kamuflase pada alamat situs judol tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, interogator telah menemukan 75 domain dan website nan diduga digunakan sebagai sarana pertaruhan online," ucap Brigjen Wira.
"Menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label pertaruhan guna menghindari pemblokiran," tambahnya.
4. Polri Usut Aliran Dana hingga Server
Polri mengungkap jaringan gambling online internasional nan melibatkan ratusan WNA di Jakbar. Polisi menelusuri aliran biaya dan server nan digunakan dalam upaya judol tersebut.
"Kita bakal melakukan tracing terhadap aliran biaya dan melakukan penelusuran server alias IP Address dari pada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami bakal melakukan penelusuran terhadap para sponsor nan kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," kata Wira.
Dalam operasi ini, Polri mengamankan 321 WNA. Para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini tim interogator dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang nan udah kita amankan. Kemudian kita sudah melakukan penyitaan terhadap peralatan bukti," katanya.
5. Pemilik Gedung Bakal Diperiksa
Polisi bakal memeriksa pemilik gedung nan dipakai ratusan WNA menjadi markas sindikat judol jaringan internasional di Jakbar. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami berkomitmen untuk membuka itu semua dengan seluas-luasnya. Artinya, kita tetap bakal melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa nan menyewa, sampai dengan kelak nan menyediakan peralatan untuk aktivitas pertaruhan nan ada di lokasi," ujar Brigjen Wira.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyewa lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Meski perjanjian disebut berdurasi satu tahun, aktivitas operasional baru melangkah sekitar dua bulan.
"Gedung ini disewa selama satu tahun sementara. Tapi ini bakal kami pastikan kembali lantaran si penyewa juga tetap bakal kami cek kelak identitasnya di manajemen," jelas Wira.
Wira menjelaskan, dua lantai itu digunakan unik untuk operasional gambling online. Para WNA nan bekerja sebagai operator tidak tinggal di lokasi, melainkan tersebar di kediaman sekitar gedung.
"Mereka rata-rata tinggal di wilayah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada aktivitas pertaruhan online," ungkapnya.
Polisi juga menemukan perangkat elektronik nan digunakan para pelaku dibeli di Indonesia. Namun, server utama berada di luar negeri untuk menghindari penemuan aparat.
"Alat ini juga beli di sini (Indonesia). Terkait dengan server, sampai saat ini kami tetap melakukan penelusuran berasas web nan ada, server ini berada di luar negeri," jelas Wira.
6. 321 WNA Sindikat Judol di Jakbar Sudah Overstay
Wira menyebut para pelaku melakukan upaya terlarangan ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Menurutnya, para pelaku masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan wisata.
"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada nan kerja," ucapnya.
Wira mengatakan berasas hasil pemeriksaan awal sindikat ini telah beraksi selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku menyewa lantai gedung itu sebagai pusat operasional digital lintas negara nan terorganisir.
"Para pelaku rata-rata tinggal di wilayah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada aktivitas pertaruhan online," ujar Wira.
Meskipun operasionalnya berada di Jakarta, polisi menyebut pusat kendali info alias server situs judol itu berada di luar negeri.
Dalam kesempatan nan sama, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti pelanggaran izin tinggal para pelaku. Dia menyebut para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata nan hanya bertindak selama 30 hari.
"Untuk bebas visa alias visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, nan berkepentingan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung.
7. Polri Koordinasi dengan Imigrasi
Karena kejadian itu, Untung memastikan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Dirjen Imigrasi. Polri mengusulkan pembentukan satgas unik (task force) untuk menangani negara-negara nan masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI).
"Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja nan melakukan aksi, tentunya tidak bakal efektif. Kita perlu duduk berbareng melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force," ujar Untung.
"Karena jika dibiarkan, jika hanya Polri saja nan melakukan aksi, tentunya tidak bakal efektif," imbuhnya.
(fas/imk)
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·