
7 Fakta Penahanan Richard Lee. (Foto: Instagram/Richard Lee)
JAKARTA - Richard Lee resmi ditahan interogator Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada Jumat (6/3/2026) malam.
Richard dibawa dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menuju Rutan Polda usai menjalani pemeriksaan dengan tangan terborgol.
Berikut Fakta Penahanan Richard Lee atas Laporan Doktif.
1.Kasus Tahun 2024
Doktif melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada 2 Desember 2024. (Foto: Okezone)
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini sebenarnya sudah cukup lama didaftarkan oleh Samira Farahnaz namalain Doktif, pada 2 Desember 2024.
Doktif dalam wawancaranya kepada awak media mengatakan, tak menduga laporannya tersebut diproses oleh interogator Polda Metro Jaya. Dia memastikan, tak ada ‘salam tempel’ di kembali penanganan kasusnya.
2.Resmi Jadi Tersangka
Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada 15 Desember 2026. (Foto: Instagram/Richard Lee)
Dari saksi terlapor, interogator Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status Richard Lee sebagai tersangka, pada 15 Desember 2025. Dia kemudian menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.
Kala itu, interogator memberondongnya dengan 73 pertanyaan seputar kasus tersebut. Namun pemeriksaan terpaksa dihentikan setelah Richard mengeluh tak lezat badan. Malam itu, interogator pun memulangkannya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin celebrity lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·