Polisi menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) Marwah di Jakarta Timur sebagai tersangka. Keduanya diduga menipu puluhan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.
Kasus ini bermulai dari pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32), nan mengaku menjadi korban dugaan penipuan WO di Jaktim hingga mengalami kerugian senilai Rp 85,5 juta. Kejadian nan menimpa Aldi dan Feny ini pun ramai di media sosial.
Vendor pernikahan tersebut diduga kabur menjelang hari penyelenggaraan acara. Resepsi aktivitas pun kandas digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan calon pengantin Aldi (32) dan Feny (32) nan menjadi korban dugaan penipuan penyelenggara pernikahan alias wedding organizer (WO) nan berkantor di area Jakarta Timur, membikin laporan ke Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (24/5/2026) malam. (Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza).
Diketahui, RM dan ER ditangkap di Bandung Barat. Adapun kedua orang itu telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dihubungi, Minggu (31/5).
Berikut fakta-fakta baru nan diketahui usai pemilik WO jadi tersangka.
1. Korban Penipuan Hingga 58 Pasangan
Polisi mengungkap jumlah korban dugaan penipuan WO Marwah jauh lebih besar dari laporan awal Aldi dan Feny. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 58 pasangan calon pengantin nan diduga menjadi korban.
"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh akomodasi sesuai nan dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan aktivitas pernikahan nan telah direncanakan," kata Kombes Alfian, Sabtu (30/5).
Polisi mengkonfrontir pasutri pemilik WO di Jakarta Timur nan diduga menipu 58 calon pengantin. (Foto: dok.screenshot IG Kapolres Jakarta Timur)
2. Kerugian Capai Rp 2,6 M
Polisi juga mencatat total kerugian nan telah dilaporkan mencapai sekitar Rp 2,658 miliar dan tetap berpotensi bertambah. Penyidik tetap membuka pendataan bagi korban lain nan belum melapor.
3. Motif Penipuan: Gali Lubang Tutup Lubang
Polisi telah menetapkan tersangka pasangan suami-istri RM dan ER, owner WO Marwah nan diduga menipu puluhan calon pengantin. Polisi mengungkap motif RM dan ER menipu korbannya.
"Uang korban digunakan untuk menutupi aktivitas pernikahan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
RM dan ER diketahui menawarkan paket pernikahan kepada calon pengantin pertama. Namun nilai dari paket nan ditawarkan rupanya tak bisa menutup biaya operasional.
Sehingga, RM dan ER menutupi kekurangan biaya operasional calon pengantin pertama dengan duit dari calon pengantin kedua dan seterusnya.
4. Modus Penipuan: Tipu Calon Pengantin Lewat Promo di Medsos
Polisi mengungkap modus pasangan suami istri pemilik WO Marwah, RM dan ER. Para pelaku diduga menipu calon pengantin melalui promo paket pernikahan lewat media sosial.
"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, lantaran di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, bersambung dengan komunikasi melalui WA ke adminnya langsung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan, dilansir Antara, Senin (1/6).
Calon pengantin nan tertarik dengan iklan nan dibuat para pelaku kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Menurut Bayu, saat komunikasi berjalan melalui WhatsApp, para tersangka menawarkan beragam promo dan paket pernikahan dengan nilai nan dinilai menarik bagi calon pelanggan.
"Pada saat komunikasi melalui WA itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan nan ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu.
Polisi menangkap pasutri berinisial RM dan ER, pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jaktim nan menipu puluhan calon pengantin (dok IG @alfiannurrizal.id)
5. Owner WO Marwah Pernah Dibui Kasus Serupa
Polisi menangkap pasutri berinisial RM dan ER, pemilik WO Marwah di Jaktim nan menipu puluhan calon pengantin. Polisi mengungkap wanita berinisial ER merupakan residivis kasus serupa nan pernah terjadi di wilayah Jawa Barat (Jabar).
"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana nan serupa di wilayah Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan.
Status residivis tersebut diketahui setelah interogator memeriksa secara mendalam terhadap pasutri pemilik WO Marwah ini. RM dan ER ditangkap setelah sempat berupaya menghindari kejaran abdi negara setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik.
"Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan wedding organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan nan berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat," jelas Bayu.
6. Pelaku Coba Kabur dan Sembunyi Sebelum Ditangkap
RM dan ER owner WO nan diduga menipu puluhan calon pengantin, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengatakan kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri dan berlindung sebelum ditangkap.
"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial kedua tersangka ini memang berupaya untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya kita melakukan pencarian dan alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6).
Polisi tetap mendalami berita nan menyatakan pasutri ini hendak melarikan diri ke luar negeri. Namun, dipastikan keduanya sempat berpindah-pindah tempat saat kasus ini mulai mencuat dan diselidiki kepolisian.
7. Owner WO Marwah Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi menetapkan RM dan ER owner WO Marwah sebagai tersangka kasus dugaan penipuan puluhan calon pengantin. Kedua tersangka terancam pidana 4 tahun penjara.
"Terhadap kedua orang ini kami sangkakan Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman balasan maksimal 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6).
Bayu mengingatkan calon pengantin lebih berhati-hati saat memilih WO. Ia mengimbau calon pengantin melakukan verifikasi ulang dan memandang rekam jejak WO nan bakal dipilih sebelum tergiur dengan paket murah nan ditawarkan.
"Kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih Wedding Organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini betul terverifikasi, mempunyai track record nan baik, dan juga paket nilai nan ditawarkan itu kira-kira normal alias tidak. Kalau terlalu murah ya kita kudu jangan terlalu sigap percaya lantaran kemungkinan ini adalah corak penipuan," tuturnya.
(kny/jbr)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·