Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap 60 siswa nan terlibat tawuran sepanjang 2025 hingga 2026. Rinciannya, sebanyak 20 siswa dicabut status penerima KJP pada 2025 dan 40 siswa pada 2026.
"Dalam info kami tahun 2025 sudah 20 orang itu kami batalkan KJP-nya lantaran tawuran. Di 2026 pun 40 siswa sudah dibatalkan KJP-nya," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat kerja berbareng Komisi E DPRD DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Senin (25/5/2026).
Nahdiana menegaskan pencabutan KJP merupakan bagian dari pembinaan terhadap siswa nan terlibat tawuran. Meski support pendidikan dihentikan, Pemprov DKI memastikan para siswa tersebut tidak sampai putus sekolah.
"Ketika dia tawuran, secara patokan memang dia kudu dikeluarkan, tapi nan kudu diingat adalah bahwa itu anak-anak kita, kudu dalam pembinaan kita. Dikeluarkan bukan berfaedah dia kelak jadi kudu putus sekolah," ujarnya.
Menurut Nahdiana, Disdik DKI bakal berkomunikasi dengan sekolah maupun family untuk menentukan pola pendidikan nan tepat bagi siswa bersangkutan. Ia menyebut tidak semua anak cocok berada di sekolah umum tertentu, sehingga bisa diarahkan ke jalur pendidikan lain, termasuk pendidikan nonformal.
"Yang jelas anak ini tidak boleh putus sekolah. nan di luar sekolah saja sekarang sedang kita kembalikan ke sekolah," ucapnya.
Nahdiana menjelaskan pencabutan KJP tidak dilakukan serta-merta. Siswa nan terlibat tawuran bakal lebih dulu melalui proses pembinaan dan pertimbangan berasas tingkat keterlibatan mereka dalam tindakan tersebut.
"Dia nggak sengaja lampau ikut, dia ikut-ikutan dengan sadar, alias dia memang menginisiasi dan lain-lain itu kelak bakal ada proses-prosesnya," imbuhnya.
Di sisi lain, Disdik DKI terus menggencarkan upaya pencegahan tawuran pelajar dengan menggandeng beragam pihak, mulai abdi negara keamanan hingga masyarakat. Salah satunya melalui kerja sama dengan Densus 88, BNPT, serta forum komunikasi masyarakat sekolah nan melibatkan unsur kepolisian, kewilayahan, dan tokoh masyarakat.
Nahdiana menilai penanganan tawuran tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Menurutnya, peran keluarga, lingkungan, masyarakat hingga media perlu diorkestrasi untuk mengawasi aktivitas anak di luar jam belajar.
"Proses pendidikan tidak bisa hanya dilihat sekolah, lantaran anak datang dari rumah, lampau kembali lagi ke masyarakat," imbuhnya.
(bel/whn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·