6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026, Berikut Daftarnya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026, Berikut Daftarnya Cek daftar provinsi nan menggelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2026, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, hingga Lampung.(Dok. MetroTv)

SEJUMLAH pemerintah wilayah di Indonesia kembali menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Juni 2026. Program ini bermaksud untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan info nan dihimpun, program ini tidak bertindak secara nasional, melainkan mempunyai aturan, periode, dan jenis keringanan nan berbeda-beda di setiap provinsi. Berikut adalah daftar provinsi nan aktif menggelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2026:

1. DKI Jakarta (1 Juni - 31 Agustus 2026)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan hukuman administratif alias kembang keterlambatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengusulkan permohonan unik saat melakukan pembayaran.

2. Jawa Tengah (20 Februari - 31 Desember 2026)

Provinsi Jawa Tengah memberlakukan potongan pokok PKB sebesar 5%, penyesuaian hukuman administratif, serta pengurangan tunggakan tertentu. Program ini bertindak otomatis bagi wajib pajak nan melakukan pembayaran langsung di instansi Samsat.

3. Kalimantan Tengah (17 Mei - 22 Juli 2026)

Warga Kalimantan Tengah dapat menikmati pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Selain itu, terdapat potongan nilai pokok PKB sebesar 2% hingga 6% bagi wajib pajak nan bayar sebelum jatuh tempo.

4. Bengkulu (1 Mei - 31 Agustus 2026)

Pemerintah Provinsi Bengkulu membebaskan denda keterlambatan dan seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup bayar pajak untuk satu tahun melangkah saja untuk mengaktifkan kembali status pajaknya.

5. Bali (Berlaku sejak 5 Januari 2026)

Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8% untuk kendaraan dengan kapabilitas mesin hingga 200 cc, dan 9% untuk kendaraan di atas 200 cc. Selain itu, terdapat pengurangan biaya untuk BBNKB sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

6. Lampung (2 Juni - 31 Agustus 2026)

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pemprov Lampung menyebut program ini sebagai skema keringanan alias diskon. Penunggak pajak cukup bayar pajak tahun melangkah ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan denda bakal dihapuskan.

Catatan Redaksi: Program pemutihan di Aceh dan Sulawesi Tenggara dilaporkan telah berhujung pada April 2026. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa bertindak di masing-masing provinsi berhujung guna menghindari hukuman denda di masa mendatang.

Bagi pemilik kendaraan, pastikan untuk menyiapkan arsip pendukung seperti STNK asli, KTP pemilik sesuai STNK, dan BPKB saat mendatangi jasa Samsat terdekat alias menggunakan aplikasi pembayaran pajak daring nan tersedia di wilayah masing-masing. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia